Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tumpang Tindih dan Disparitas Pengaturan Penetapan Biaya Pendidikan PTN-BH

6 Mei 2020   18:15 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:01 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SEMAR UI (@SEMARUI)

Tumpang Tindih dan Disparitas Pengaturan Penetapan Biaya Pendidikan PTN-BH (Studi Kasus: Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro)

Makalah ini merupakan tugas Mata Kuliah Hukum Antar Wewenang yang disusun oleh Aulia Mutiara Syifa, Saya, dan Sarah Safira. Setelah membaca makalah ini, diharapkan pembaca akan mendapatkan gambaran mengenai praktik penetapan biaya pendidikan di kedua kampus tersebut. 

Hal tersebut mencakup bagaimana pengaturan mengenai biaya pendidikan di Undang-Undang Pendidikan Tinggi, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Kami juga membahas bagaimana transisi perubahan kewenangan dari Kemendikbud ke Kemenristekdikti, dan kembali ke Kemendikbud mengakibatkan kurang mulusnya legislasi di level kementerian terkait biaya pendidikan. 

Tentu pembahasan tidak akan lengkap tanpa menyinggung bagaimana Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro  menggunakan "hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel" yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, hal tersebut tercermin dari bagaimana tiap-tiap kampus menyusun peraturan internal kampus terkait biaya pendidikan yang harus diemban mahasiswanya, dan apakah hal tersebut menciptakan konflik kewenangan. 

Hal yang juga menarik adalah keberadaan program studi non-reguler dalam Perguruan Tinggi Badan Hukum yang menambah variabel dalam penetapan biaya pendidikan. Lebih lanjut, apakah norma-norma peraturan perundang-undangan terkait biaya pendidikan juga melindungi mahasiswa S-1 Non-Reguler . 

Terakhir adalah analisis menganai penetapan rektor terkait biaya pendidikan itu sendiri, mana peraturan yang dijadikan acuan, mana peraturan yang tidak diperhitungkan oleh Rektor kedua kampus besar tersebut. Semoga, tulisan ini dapat menjadi refleksi dan evaluasi terkait implementasi otonomi kampus di Perguruan Tinggi Badan Hukum, lebih lanjut semoga menjadi refleksi sejauh mana negara masih hadir bagi mahasiswa.  

"Salah satu tujuan bernegara negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pelaksanaan pencapaian tujuan ini diamanatkan kepada pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. 

Jalur pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah pendidikan formal, nonformal, dan informal yang saling melengkapi dan memperkaya dengan jenjang pendidikan formal paling tinggi adalah pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh suatu perguruan tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenis dari perguruan tinggi dibedakan lagi menjadi dua, yakni perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Dalam Pasal 65 ayat (1) undang-undang yang sama, pembentuk undang-undang memberikan opsi kepada pemerintah untuk dapat membentuk perguruan tinggi negeri dengan pola keuangan Badan Layanan Umum ("PTN BLU") atau perguruan tinggi negeri badan hukum ("PTN BH"). 

Jika PTN BLU memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak ditegaskan secara rinci, PTN BH memiliki tata kelola, harta, dan kewenangan tersendiri dalam penyelenggaraan otonomi pendidikan tinggi salah satunya adalah hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, PTN BH memang merupakan suatu subyek hukum yang otonom.

Adanya kewenangan tersebut menjadikan PTN BH dapat menetapkan tarif biaya pendidikannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan acuan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Pada semester pertama tahun 2020, terdapat dua PTN BH yang telah menetapkan kenaikan biaya pendidikannya, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. 

Namun, dalam penetapannya ini ditemukan kejanggalan di mana sebenarnya kedua PTN BH ini tidak secara satu padu menggunakan peraturan yang sama sebagai dasar penetapannya. Selain itu, dalam tataran peraturan menteri, terdapat suatu tumpang tindih kewenangan antara dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai dampak dari restrukturisasi kewenangan penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi di pemerintah pusat. Sehingga, hal ini menyebabkan adanya suatu disparitas pengaturan penetapan biaya pendidikan di peraturan internal PTN BH."

Selengkapnya: 

TUMPANG TINDIH DAN DISPARITAS PENGATURAN PENETAPAN BIAYA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun