Dalam hal ini, Permenkes 9/20 dan Pergub 33/20 jelas menegaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang. Â Hal ini sebagai upaya penerapan physical distancing atau pembatasan jaga jarak.
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!