Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Covid-19: Saat Menkumham Bebaskan Narapidana, Menkominfo Sebaliknya

8 April 2020   19:40 Diperbarui: 8 April 2020   19:42 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, kaitan dengan berita palsu atau hoaks ini pula menjadi beban dan tanggung jawab Menkominfo untuk menetralisirnya terhadap masyarakat luas.

Dilansir Okezone.com, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus dugaan informasi palsu atau hoaks terkait Covid-19 di Indonesia.

"Kami berterima kasih ke kepolisian bahwa hari ini telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang sedang diproses," kata Plate dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Masih dilansir Okezone.com, dari total kasus tersebut, kata Plate sudah ada 12 orang yang telah diproses hukum dan ditahan. Sisanya, masih dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.


"12 di antaranya sudah ditahan. 65 sedang proses pendalaman. Sekali lagi saya menyampaikan ke masyarakat, marilah menggunakan fasilitas di ruang digital secara cerdas," ujar Plate.

Menurut Plate, pihaknya turut melakukan upaya take down atau memblokir berita hoaks yang berada di media sosial. Rincian sebaran hoaks yang ditemukan oleh Kemenkominfo yakni di Facebook sebanyak 785, Instagram sebanyak 10, Twitter sebanyak 324 dan YouTube sebanyak 6 temuan.

Menarik memang, didasari dengan alasan serupa yakni covid-19, kedua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) membuat kebijakan dalam waktu bersamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun