Pandangan Lembaga Keagamaan: Fatwa MUI tentang Golput
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 7 Tahun 2009 tentang Golput menyatakan:
"Tidak memilih dalam pemilu, padahal ada calon yang memenuhi syarat menurut syariat Islam, hukumnya haram."
Fatwa ini memperkuat argumen bahwa partisipasi dalam pemilu adalah bentuk ibadah sosial dan pengamalan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan bernegara. Hanya dalam keadaan darurat---seperti tidak adanya satupun calon yang layak menurut Islam---golput dapat dibenarkan.
Kesimpulan
Tafsir atas ayat-ayat Al-Qur'an dan pandangan ulama kontemporer menyimpulkan bahwa golput bukanlah sikap yang netral. Dalam Islam, menggunakan hak pilih adalah bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan. Pemilu adalah sarana untuk menjalankan prinsip amar ma'ruf nahi munkar, menegakkan keadilan, dan menunaikan amanah.
Golput hanya dibenarkan dalam keadaan darurat moral, dan tidak boleh menjadi pilihan utama. Sebaliknya, seorang Muslim harus aktif dalam menentukan arah kepemimpinan demi kemaslahatan umat dan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI