Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Paradigma Politik Modern di Era Globalisasi

15 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 15 Januari 2024   21:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Eko Windarto

Paradigma politik modern melingkupi konsep-konsep seperti hak asasi manusia, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial. Banyak negara saat ini berusaha untuk mengimplementasikan konsep-konsep tersebut dalam sistem politik mereka agar dapat memenuhi tuntutan masyarakatnya yang semakin meningkat. Namun, seperti halnya dengan seluruh sistem politik, ada banyak perdebatan mengenai cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga pergulatan antara berbagai pandangan politik tetaplah berlangsung.

Paradigma politik modern secara umum telah meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi individu. Namun, terdapat juga paradigma politik modern yang telah mempengaruhi hak asasi manusia, seperti bentuk "negara keamanan" yang mempersempit kebebasan sipil dan hak-hak individu. Selain itu, globalisasi dan perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru dalam melindungi hak asasi manusia, seperti privasi dan kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, secara umum, paradigma politik modern telah memperjuangkan hak asasi manusia sebagai nilai yang penting dan harus dipertahankan.

Untuk menghadapi tantangan memperjuangkan hak konstitus di era globalisasi dan paradigma politik yang semakin kompleks, ada beberapa solusi yang dapat diambil. Pertama, adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak konstitus. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif dan terus menerus, baik di tingkat keluarga, masyarakat, dan lembaga-lembaga pendidikan.

Kedua, adalah dengan memperkuat sistem hukum dan kelembagaan yang mengatur mengenai hak konstitus. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan reformasi hukum, memperkuat independensi lembaga-lembaga yang terkait dengan perlindungan hak konstitus, serta meningkatkan kualitas dan kapasitas aparat penegak hukum.

Ketiga, adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal dalam melakukan advokasi dan kampanye perlindungan hak konstitus. Dengan adanya teknologi ini, pesan dan kampanye mengenai hak konstitus dapat disebarkan dengan lebih luas dan cepat.

Terakhir, adalah dengan meningkatkan kolaborasi dan kerjasama antara masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan lembaga negara dalam memperjuangkan hak konstitus. Dengan kolaborasi ini, akan diperkuat jaringan dan kekuatan dalam melawan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak konstitus.

Sekarputih, 14012024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun