Referensi Jurnal
- Kamaludin & Saebani (2024): Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat, Civilia.Â
- Yusuf DM et al. (2022): Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling. Â
- Salman Alfarisi & Syaiful Hakim (2022): Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat sebagai Kontrol Sosial, Jurnal Rechten.Â
- Yusuf DM et al. (2022): Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Pendidikan dan Konseling.Â
- Al Alawi (2024): Implementasi Teori "Law as a Tools of Social Engineering": Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial, Indonesian, Journal of Law and Justice.
Kesimpulan dari lima jurnal yang dianalisis menunjukkan bahwa hukum memainkan peran sentral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dalam masyarakat modern. Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis yang bersifat koersif, melainkan sebagai mekanisme sosial yang merefleksikan nilai, norma, dan aspirasi kolektif masyarakat. Pendekatan sosiologis terhadap hukum menempatkannya sebagai bagian dari sistem sosial yang saling berinteraksi dengan faktor budaya, ekonomi, dan politik.
Secara preventif, hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai yang diakui bersama. Aturan hukum memberikan batasan eksplisit terhadap tindakan yang dianggap menyimpang, dan menciptakan rasa aman bagi warga negara melalui kepastian norma. Dalam aspek ini, hukum mendorong terciptanya keteraturan sosial dengan membentuk struktur perilaku yang dapat diprediksi. Selain itu, hukum juga berfungsi secara represif, yaitu menindak dan memberikan sanksi terhadap perilaku yang melanggar norma hukum. Fungsi ini bertujuan memulihkan ketertiban sosial yang terganggu dan menjadi sarana edukasi sosial melalui efek jera.
Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dari elemen sosial lainnya. Jurnal-jurnal tersebut menyoroti pentingnya fungsi kontrol informal seperti keluarga, komunitas, dan institusi pendidikan yang membentuk kesadaran hukum sejak dini. Lemahnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar terbukti berkontribusi terhadap tingginya angka residivisme dan pelanggaran hukum berulang, seperti yang terlihat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran oleh remaja.
Selain itu, lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi, memiliki peran strategis dalam mengarahkan transformasi sosial melalui interpretasi hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Putusan-putusan hukum yang bersifat progresif tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memberi arah bagi pembentukan norma sosial baru yang lebih adaptif dan inklusif.
Secara keseluruhan, hukum sebagai instrumen kontrol sosial akan berjalan efektif apabila didukung legitimasi sosial, partisipasi aktif masyarakat, serta adanya kolaborasi antara hukum formal dan kontrol sosial informal. Dengan demikian, hukum bukan hanya alat represif, tetapi juga merupakan sarana pembentukan kesadaran kolektif yang memperkuat integrasi sosial dan menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
Peran Hukum sebagai Pengendali Sosial memiliki posisi penting dalam menciptakan keteraturan dan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Sebagai alat pengendali sosial (social control), hukum tidak hanya berisi aturan tertulis, tetapi juga menjadi cara untuk menanamkan nilai dan norma yang dianggap ideal dalam kehidupan bersama. Lewat hukum, masyarakat diarahkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.
Secara umum, peran hukum dalam mengendalikan masyarakat terbagi dalam dua sisi utama: pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Dalam perannya sebagai pencegah, hukum memberikan batas-batas yang jelas mengenai perilaku mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang. Aturan ini disusun untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta menjaga agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan tertib dan teratur.
Sementara itu, pada sisi penindakan, hukum akan bekerja ketika seseorang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tindakan hukum ini diwujudkan dalam bentuk sanksi atau hukuman, baik yang bersifat pidana, perdata, maupun administratif. Tujuan dari penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak mengikuti perilaku yang menyimpang tersebut.
Namun, hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya. Efektivitas hukum sebagai pengendali sosial sangat dipengaruhi oleh nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Jika aturan hukum tidak selaras dengan norma sosial yang berlaku, maka kemungkinan besar akan sulit diterima dan diterapkan. Oleh sebab itu, keberhasilan hukum sebagai alat pengendali sosial sangat bergantung pada dukungan norma-norma tidak tertulis yang berkembang secara alami dalam masyarakat, seperti norma adat, nilai-nilai agama, dan pengaruh tokoh masyarakat.
Di era modern ini, hukum juga dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika sosial. Perubahan pola hidup, perkembangan teknologi, dan meningkatnya kompleksitas persoalan sosial membuat hukum harus fleksibel dan mampu merespons perubahan dengan cepat. Karena itu, proses pembuatan dan penerapan hukum sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Secara keseluruhan, hukum berperan penting dalam membentuk sikap dan perilaku masyarakat. Bukan hanya dengan memberikan sanksi, tetapi juga melalui pembentukan kesadaran hukum dan rasa keadilan. Ketika hukum berjalan seimbang dengan norma sosial lainnya, maka akan terbentuk kehidupan masyarakat yang teratur, adil, dan saling menghargai.
Contohnya pada aturan lalu lintas yang merupakan salah satu bentuk nyata peran hukum sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Melalui peraturan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, hukum mengatur tata cara berlalu lintas agar tertib, aman, dan terhindar dari bahaya. Misalnya, kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, larangan menerobos lampu merah, serta pembatasan kecepatan di jalan tertentu merupakan bentuk pengendalian perilaku agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Fungsi preventif hukum terlihat dari adanya rambu lalu lintas, marka jalan, dan sosialisasi berkala mengenai keselamatan berkendara. Sedangkan fungsi represif diwujudkan melalui sanksi tilang, denda, atau penahanan kendaraan bagi pelanggar. Dalam hal ini, hukum tidak hanya berfungsi menertibkan, tetapi juga mendidik masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan.
Ketika aturan lalu lintas dipatuhi secara kolektif, tercipta budaya berkendara yang aman dan tertib. Namun, jika masyarakat mengabaikannya, risiko kecelakaan meningkat dan ketertiban umum terganggu. Maka dari itu, keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga tatanan sosial melalui peran aktif sebagai agen perubahan. Dalam konteks hukum sebagai kontrol sosial, mahasiswa tidak hanya menjadi subjek yang diatur oleh hukum, tetapi juga bisa menjadi pelopor kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, mahasiswa dapat mengedukasi lingkungan sekitarnya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya keteraturan dan keadilan.
Mahasiswa juga berperan sebagai pengawas sosial melalui sikap kritis terhadap kebijakan hukum yang tidak adil atau menyimpang dari nilai-nilai keadilan sosial. Melalui forum diskusi, aksi kampus, dan media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan isu-isu ketimpangan hukum sekaligus mendorong pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang belum berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penyuluhan hukum, advokasi masyarakat, atau magang di lembaga hukum juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengimplementasikan hukum sebagai alat kontrol sosial. Dengan demikian, mahasiswa bukan sekadar pelaku pasif, melainkan elemen penting dalam memperkuat fungsi hukum demi kehidupan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sadar akan hukum.
HES 4D_232111142
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI