Secara keseluruhan, hukum berperan penting dalam membentuk sikap dan perilaku masyarakat. Bukan hanya dengan memberikan sanksi, tetapi juga melalui pembentukan kesadaran hukum dan rasa keadilan. Ketika hukum berjalan seimbang dengan norma sosial lainnya, maka akan terbentuk kehidupan masyarakat yang teratur, adil, dan saling menghargai.
Contohnya pada aturan lalu lintas yang merupakan salah satu bentuk nyata peran hukum sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Melalui peraturan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, hukum mengatur tata cara berlalu lintas agar tertib, aman, dan terhindar dari bahaya. Misalnya, kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, larangan menerobos lampu merah, serta pembatasan kecepatan di jalan tertentu merupakan bentuk pengendalian perilaku agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Fungsi preventif hukum terlihat dari adanya rambu lalu lintas, marka jalan, dan sosialisasi berkala mengenai keselamatan berkendara. Sedangkan fungsi represif diwujudkan melalui sanksi tilang, denda, atau penahanan kendaraan bagi pelanggar. Dalam hal ini, hukum tidak hanya berfungsi menertibkan, tetapi juga mendidik masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan.
Ketika aturan lalu lintas dipatuhi secara kolektif, tercipta budaya berkendara yang aman dan tertib. Namun, jika masyarakat mengabaikannya, risiko kecelakaan meningkat dan ketertiban umum terganggu. Maka dari itu, keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga tatanan sosial melalui peran aktif sebagai agen perubahan. Dalam konteks hukum sebagai kontrol sosial, mahasiswa tidak hanya menjadi subjek yang diatur oleh hukum, tetapi juga bisa menjadi pelopor kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, mahasiswa dapat mengedukasi lingkungan sekitarnya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya keteraturan dan keadilan.
Mahasiswa juga berperan sebagai pengawas sosial melalui sikap kritis terhadap kebijakan hukum yang tidak adil atau menyimpang dari nilai-nilai keadilan sosial. Melalui forum diskusi, aksi kampus, dan media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan isu-isu ketimpangan hukum sekaligus mendorong pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang belum berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penyuluhan hukum, advokasi masyarakat, atau magang di lembaga hukum juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengimplementasikan hukum sebagai alat kontrol sosial. Dengan demikian, mahasiswa bukan sekadar pelaku pasif, melainkan elemen penting dalam memperkuat fungsi hukum demi kehidupan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sadar akan hukum.
HES 4D_232111142
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI