Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

PLTU Tanjung Jati Jepara

5 Agustus 2020   08:16 Diperbarui: 5 Agustus 2020   08:30 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

PLTU Tanjung Jati sebuah kawasan strategis di Kabupaten Jepara.

EM, Jepara, Selasa, 4 Agustus 2020, Jam 11.00 WIB, Di jalan provinsi -- Jalan Kolektor atau Jalan Kelas III B, tepat nya di Jalan Wahid Hasyim Jepara, kembali terjadi kemacetan akibat kerusakan truk pengangkut limbah dari arah PLTU menuju jalan keluar arah Semarang.

Peristiwa ini sering kali terjadi di tanjakan Jl. Wahid Hasyim dekat dengan Tugu Pekeng atau yang sekarang di sebut Tugu Adipura.

Jalur tanjakan Jalan Wahid Hasyim sering kali banyak truk dan angkutan berat yang melebihi kapasitas muatan berat, mengalami kerusakan dan tentunya ini membahayakan pengguna jalan lainnya dan warga masyarakat sekitar.

Tanjakan ini sebetulnya sangat riskan dan berisiko kalau di lalui oleh armada bermuatan berat, sekedar mengingatkan pengusaha angkutan, agar waspada dan jangan melalui tanjakan ini, agar terhindar dari kerusakan, dan apakah muatan limbah PLTU kalau tercecer di sepanjang jalan, aman bagi warga masyarakat, karena termasuk limbah kategori B3, tentunya ini menjadi perhatian pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan kriteria mengenai jalan sudah ada peraturan bahwa Jalan Kelas III B - Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200mm, dan berat maksimalnya 8 ton.

Aturan juga jelas di sebutkan, dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2016 Pasal 50 angka 3 huruf B jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan lebar paling besar 2,10 (dua koma sepuluh) meter, panjang paling besar 9 (sembilan) meter, tinggi paling besar 3,50 (tiga koma lima puluh) meter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Sedangkan apabila terjadi pelanggaran dalam BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 66 Ayat 1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011-2031 isi dan bunyi nya sesuai Pasal 43 Kawasan strategis untuk pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Kembang, Mlonggo dan Bangsri.

Tentunya ada dispensasi atas resiko yang timbul atas kerusakan konstruksi   jalan yang ditanggung karena volume dan muatan yang melebihi kapasitas, oleh truk angkutan yang melalui ruas jalan di wilayah Kabupaten Jepara, apakah sudah mengikuti PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN Pasal 77 Angka 3 Huruf d. pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi, pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Berkaitan dengan Muatan limbah PLTU dalam keterangan di Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan Pasal 63 Angka 2 Huruf c. Angkutan Barang Berbahaya tidak di perlukan pengawasan dan sesuai Pasal 88 Ijin penyelenggaraan angkutan barang khusus, bisa memperoleh ijin rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah dan di atur juga dalam Pasal 120 Angka 1 Masyarakat berhak ikut berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan jalan, dalam fungsi pengawasan aktivitas operasi PLTU yang menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam jumlah yang banyak setiap hari dan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini.
EM / 05/08/2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun