Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Trip

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pantai Pungkruk,Jepara

11 Juli 2020   01:34 Diperbarui: 11 Juli 2020   01:24 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

EM, Jepara -- Carut marut pengelolaan dan perijinan lokasi wisata pantai pungkruk, desa Mororejo, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara.
Agar tidak menjadi polemik dan konflik antara pengusaha dengan masyarakat desa Mororejo dalam hal kegiatan karaoke serta banyak nya pihak pihak yang punya kepentingan di wilayah tersebut, sebaiknya Pemda memfasilitasi dan menjadi mediator keduanya.

Banyaknya penolakan oleh masyarakat sekitar karena image dan stigma buruk akan keberadaan karaoke ilegal, ataupun penolakan beberapa ormas akan keberadaan usaha karaoke dan efek dominonya,harus nya menjadi PR bersama pemangku kebijakan dan Pemda untuk pembenahan dan solusi dalam hal tersebut.

Dalam kenyataan nya usaha yang melanggar PERDA masih bisa beroperasi, tentu nya sebuah ironi kalau terjadi pembiaran terhadap pelanggaran. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA, harus di implementasikan secara menyeluruh baik mengenai usaha pariwisata atau  soal ketentuan pidana di dalamnya

Solusi yang penulis tawarkan adalah membuka kawasan hiburan khusus di wilayah pantai pungkruk, dengan mengatur tata ruang wisata publik dan wisata khusus karaoke (dengan aturan khusus dan mengikat) dengan sistem pembagian jam operasional kerja dalam sebuah KEK Pariwisata.

Menjadi sebuah keprihatinan bahwa pantai pungkruk dalam 7-8 tahun ini, hanya terkenal sebagai lokasi wisata karaoke ilegal tanpa mengantongi ijin pemerintah daerah seperti :

1.Akta Pendirian

2.Pengesahan Akta Pendirian

3.NIB

4.Izin Usaha

5.SPPL/UKL-UPL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun