Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik menurut Anthony Giddens

2 Juli 2025   22:56 Diperbarui: 2 Juli 2025   22:56 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof ApolloDokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof ApolloDokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo
Dokpri_ Prof Apollo

Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik menurut Anthony Giddens

Kasus korupsi masih menjadi persoalan besar yang tidak bisa dianggap remeh oleh setiap negara terutama Indonesia. Sebab, korupsi yang tidak teratasi dengan baik, perlahan akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Sebab, tindakan korupsi membuat masyarakat kehilangan berbagai haknya. Di antaranya seperti hak untuk berpendidikan, hak ekonomi, hak sosial, dan hak berbudaya. Maraknya kasus korupsi di Indonesia juga berpotensi membuat negara ini sulit beranjak menjadi negara yang maju.

Pasalnya, dengan adanya korupsi berbagai pembangunan, baik dari segi ekonomi dan infratruktur juga akan terhambat. Di sisi lain, Indonesia juga sulit untuk mendapatkan investor asing yang ingin menanam modal jika kasus korupsinya terus tinggi.

Para investor asing akan berpikir ulang jika ingin menanam modal di Indonesia karena takut dikorupsi. Sementara investasi dari para investor asing cukup dibutuhkan Indonesia untuk melakukan berbagai pembangunan yang ada.

Mirisnya lagi, banyak kasus korupsi yang justru terjadi di lingkungan pelayanan publik. Di mana seharusnya, pelayanan publik bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memerlukannya.

Oleh karena itu, kasus korupsi di Indonesia tak boleh didamkan begitu saja. Pemerintah juga telah berupaya melakukan berbagai cara agar tindakan kriminal yang merugikan negara itu tidak terjadi lagi, salah satunya dengan mendirikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK sendri merupakan lembaga independent yang memiliki tugas untuk membongkar kasus-kasus korupsi di negara ini tanpa memandang bulu siapa pun pelakunya dan berapa besar nominal yang dikorupsi.

Namun, kehadiran KPK, nampaknya juga tak membuat para koruptor takut dan berhenti melakukan tindakan kriminal tersebut. Kasus korupsi dengan nominal yang fantastis masih terus terbongkar setiap tahunnya di Indonesia dan dilakukan oleh para pejabat yang seharusnya bisa menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembangunan di negeri ini.

Mencegah tindakan korupsi, pemerintah Indonesia tak bisa bekerja sendiri. Semua stakeholder, termasuk masyarakat harus senantiasa ikut serta dalam mencegah tindakan kriminal tersebut. Salah satu caranya dengan memahami teori dari tokoh besar sosiolog era modern kontemporer bernma Anthony Giddens yang membahas tentang pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun