Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan pada Sektor Pelayanan Publik

2 Juli 2025   21:42 Diperbarui: 2 Juli 2025   21:42 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang dikemukakan Amartya Sen, keadilan harus dinilai dari sejauh mana kebijakan publik meningkatkan "capabilities" atau kemampuan riil masyarakat untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna.

Indikator baru ini dapat diukur melalui:

  • Survei kepuasan publik.
  • Penilaian dampak sosial dan kesetaraan akses.
  • Evaluasi partisipatif bersama masyarakat sipil dan akademisi.

Dengan cara ini, pelayanan publik tidak hanya bebas korupsi, tetapi juga bermakna secara sosial dan filosofis.

Daftar Pustaka

1. Apollo, Prof. Dr. (2025). Modul Dosen: Diskursus Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan Filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan Pada Sektor Pelayanan Publik. Universitas Mercu Buana Jakarta.

2. Kant, Immanuel. (1785). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.

3. Bentham, Jeremy. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Dover Publications.

4. Mill, John Stuart. (1863). Utilitarianism. Penguin Books.

5. Aristotle. (350 BC). Nicomachean Ethics. Translated by W\.D. Ross.

6. Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

7. Sen, Amartya. (2009). The Idea of Justice. Harvard University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun