Mohon tunggu...
Rachmat Hidajat
Rachmat Hidajat Mohon Tunggu... -

Rachmat Hidajat seorang Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta motto "Teguh dalam keyakinan kukuh dalam kebersamaan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Relasi Ekonomi Islam dan Non-muslim

11 Agustus 2017   14:32 Diperbarui: 29 Agustus 2017   08:44 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mungkin kita bertanya-bertanya apakah sesama manusia kita terus-menerus mengingat perbedaan dan bukannya kita sedapat mungkin mencari kesamaan antar sesama manusia ? apakah dalam negara yang mayoritas muslim maka non-muslim akan dipaksa untuk menjalankan sistem Islam ? bukankah Rasulullah SAW telah memberikan contoh terhadap negara Madinah yang dihuni masyarakat berbagai agama dapat hidup dengan baik ?

Fungsi Agama

Kehadiran agama betujuan untuk memberikan pengetahuan kepada kita tentang sifat-sifat baik seperti rendah hati, tawakkal, saling mengasihi, saling memberi dan lain-lainnya. Esensi sebuah agama merupakan alat pemersatu bangsa bukan sebagai pemecah. Di dalamnya terkandung kebaikan bagaimana hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Sehingga boleh dibilang bahwa agama tidak lahir untuk individu semata, tetapi bagaimana mengatur masalah individu dalam hubungannya dengan masyarakat yang lain.

Islam memang agama mayoritas pada masa Rasulullah SAW, namun sebenarnya Madinah adalah wilayah kosmopolitan yang heterogen yang dihuni masyarakat berbagai agama seperti Yahudi, Nasrani dan Pagan. Kelompok non-muslim yang paling besar di Madinah adalah Yahudi. Seluruh kelompok di Madinah mengakui kepemimpinan Rasulullah SAW dan ikut menyetujui piagam Madinah.

Piagam Madinah adalah aturan bernegara yang disepakati bersama, terutama berisi mengenai tanggung-jawab bersama atas Madinah, perjanjian saling membantu jika Madinah diserang, pengakuan mengenai hukum yang berlaku dan sebagainya. Negara Madinah bukanlah negara yang steril dari non-muslim. Bagi umat muslim, Al-Qur'an merupakan sumber hukum namun, hukum yang lain juga berlaku secara positif dan resmi serta diakui oleh piagam Madinah. Dalam hal tertentu, orang Yahudi berhukum dengan Taurat dan orang Nasrani berhukum dengan Injil.

Aspek-Aspek Muamalah

Hal-hal tertentu yang di atur bagi non-muslim menyangkut masalah pribadi, hubungan keluarga, dan hukum. Masalah pribadi misalnya, bagi non-muslim berhak menjalankan ritual ibadah sesuai cara yang diatur dalam ritual agama mereka. Non-muslim juga diperbolehkan mengonsumsi minuman keras, makan babi dan hal sebagainya yang tidak dilarang dalam agama mereka. Namun, non-muslim pun tidak boleh menjual minuman keras kepada muslim karena ia akan mengganggu kemaslahatan publik.

Adapun masalah hubungan keluarga misalnya, pernikahan dan perceraian antar non-muslim dapat dilakukan sesuai hukum, tata cara adat istiadat yang berlaku dalam agama mereka dan negara wajib memfasilitasinya (melakukan pencatatan, mengakuinya secara hukum, mengakui hukum waris yang khas dalam ketentuan agama mereka dan sebagainya). Sedangkan masalah hukum bagi mereka misalnya, hukum yang ada di dalam kitab mereka dan tidak dihapus dalam al-Qur'an maka juga berlaku bagi mereka. Contohnya, hukum larangan riba, hukum qishas bagi pembunuhan, rajam bagi perzinaan dan lain-lain.

Kemaslahatan Publik

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah hukum-hukum Islam yang berlaku ketika itu wajib dijalankan oleh non-muslim ?

Non-muslim harus mengikuti aturan Islam yang menyangkut kemaslahatan publik. Posisi mereka dalam menjalankan aturan Islam mengenai masalah-masalah hubungan antar manusia seperti, politik, ekonomi dan budaya sama dengan lainnya. Dalam Negara Islam yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu wajar bahwa urusan kepemimpinan diserahkan kepada orang yang beragama Islam, mampu (cakap) dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Aturan hukum dalam Islam merupakan aturan yang diturunkan dari al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan kesepakatan dari masyarakat. meskipun beberapa aturan dari hukum itu bersifat final (misalnya mengenai hukum pidana) namun, beberapa lainnya ada yang memberikan ruang ijtihad bagi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun