Mohon tunggu...
Ekhsan
Ekhsan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasak-Kusuk Isu Desaklarisasi di Pemerintahan

23 Maret 2019   12:56 Diperbarui: 23 Maret 2019   15:38 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis oleh : Ekhsan (18102070)1

1Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Politik Raja Haji Fisabillah, jurusan Ilmu Pemerintah.

Indonesia adalah negara dengan berbagai budaya atau sering kita sebut dalam istilah pelajar yang sudah mempelajari budaya dari nenek moyang atau mungkin tidak ada istilah baru dalam dunia pendidikan kita itu, selain menganut ajaran  nenek moyang. Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Dalam permasalahan ini saya (penulis) mengangkat topik Nilai Semantik yang mempengaruhi konstitusi di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Proses desakralisasi konstitusi sejak reformasi sampai saat ini belum berjalan. Selain itu, ideologi di Indonesia belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, hal ini dapat dilihat masih banyaknya aksi tarik-menarik kepentingan di kalangan elit politik, baik di pusat maupun di daerah. Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Bagaimana bisa negara yang terus mengalami perubahan itu gagal dalam pemerintahan sehingga terjadi aksi tarik-menarik kepentingan di kalangan elit politik. Ideologi di Indonesia mengalami stagnanisasi yang cukup panjang. Sejak pasca-reformasi sampai saat ini banyak kebijakan yang belum terealisasikan bahkan yang ada hanyalah kompromi politik (Andi, 2010).

Penerapan hukum di Indonesia belum berjalan, penerapan tersebut hanya simbol belaka. Idealnya, penerapan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan yang undang-undang yang sudah ada, dan harus sejalan dengan kondisi lingkungan dan kemaslahatan masyarakat. Kita harus mengakui, konstitusi kita masih sangat ringkas, artinya masih banyak konstitusi negara yang fundamental yang masih sangat jauh atau belum sempurna. Misalnya adanya resuffle sejumlah menteri yang masih menganut paham parlementer.

Di Indonesia proses pembuatan undang-undang di Indonesia itu ada dua macam antara lain, atas inisiatif pemerintah dan DPR Akan tetapi pembuatan undang-undang lebih didominasi atas inisitif pemerintah (Executive). Maka dari itu sering munculnya kritik langsung terhadap presiden saat ini (2019) hingga banyaknya menyuarakan #2019gantipresiden atas tuduhan serta stigma dalam pemerintahan pusat.

Saya (penulis) mencontohkan isu tentang desaklarisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencabut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 102 UU 12/2011 berikut ini:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun