Mohon tunggu...
Ekel Sadsuitubun
Ekel Sadsuitubun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Elektronika dan Komputer, Filsafat Serta Musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Istilah-istilah dalam Moral Fundamental: Ringkasan

6 Desember 2022   07:14 Diperbarui: 7 Desember 2022   05:58 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

7. Moral subyektif......

Moral subyektif merupakan moral yang menekankan ciri personal dimana setiap orang berbeda sesuai dengan tempat dan waktu. Moral subyektivistik ini mendasarkan argumennya pada motivasi subyek, suara hati, tujuan berbuatan, keadaan subyek, yang kesemuanya perlu diperhitungkan di dalam pertimbangan moral.

8. Moral obyektif......

Moral obyektif merupakan moral yang bersifat menetap dan universal. Moral obyektivistik lebih menekankan prinsip umum dari pada aplikasi konkret. Memang benar bahwa situasi hidup manusia berbeda-beda dari orang ke orang, dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Tetapi kenyataan itu tidak menyebabkan bahwa kebenaran moral itu bercorak subyektif dan relatif seolah-olah tergantung dari setiap subyek.

9. Lex naturalis:.....

Lex naturalis berarti hukum kodrati. Dalam hal ini sebagai cara berargumentasi tentang moral. Hukum kodrati adalah tema sentral dalam TM katolik. Hukum kodrati ini ditafsirkan sebagai pengertian dari akal budi yang diterangi oleh iman. Salah satu ciri utama tradisi moral Gereja Katolik ialah bahwa Gereja merasa dapat mengajarkan kebenaran moral yang universal, berlaku bagi siapa saja karena mendasarkan ajarannya pada hukum kodrati. Hukum kodrati itu menjadi jaminan bahwa ajaran moral yang berdasar pada hukum semacam itu berlaku untuk semua orang. Keunggulan dari hukum kodrati ialah bahwa Gereja dapat menyapa segenap umat manusia untuk menaati kebenaran-kebenaran moral.

10. Jus Civile:.......

Jus Civile berarti hukum yang mengatur hak-hak rakyat. Terminologi ini dikenal dalam kekaisaran Romawi Kuno.

11. Jus Gentium:......

Jus Gentium hukum yang mengatur hubungan antar wilayah-wilayah yang independen. Jus Gentius dianggap sebagai hasil penemuan rasional yang berangkat dari kebutuhan bersama dari bangsa-bangsa yang berbeda di seluruh wilayah kekuasaan Kaisar Romawi.

12. Jus Naturale:.......

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun