Mohon tunggu...
eka putri
eka putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Saya adalah Mahasiswa S1 di Universitas Negeri Jakarta, program studi Manajemen Pendidikan. saya suka menonton film dan melakukan hal seru lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontroversi Sistem Zonasi PPDB 2023: Banyak Kecurangan Hingga Memalsukan Data

20 Desember 2023   09:07 Diperbarui: 20 Desember 2023   09:12 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebodohan dan kemisikinan di negara kita   yaitu Indonesia. di sebutkan juga berdasarkan pasal 31 UUD 1945 yang bermakna tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional. Seperti yang kita ketahui tingkat pendidikan di Indonesia terdiri dari empat jenjang yakni Pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan dasar yaitu (SD) 6 tahun, Pendidikan Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun serta Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 tahun, dan Pendidikan Tinggi yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Dalam penerimaan siswa baru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK saat ini sudah menggunakan suatu sistem perangkat yang berupa layanan yang bernama PPDB. PPDB adalah singkatan dari penerimaan peserta didik baru yang merupakan sistem yang dirancang sebagai pusat informasi dan sebagai server untuk menyeleksi penerimaan siswa baru. Sistem PPDB bisa dilakukan secara maupun daring, Proses nya dengan cara mendaftar di laman PPDB, lalu proses seleksi hingga sampai dengan pengumuman hasil seleksi. Dengan menggunakan seleksi secara daring ini untuk mempermudah orang tua yang ingin mendaftarkan sekolah anak nya tanpa perlu datang secara langsung ke sekolah yang dipilih.  

Jalur Zonasi merupakan salah satu jalur sistem di PPDB. Jalur zonasi adalah jalur yang menggunakan ketentuan berdasarkan wilayah yang berdomisili sama dengan Alamat sekolah yang didaftar dan di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Nantinya sekolah akan memprioritaskan usia serta peserta didik yang mendaftar dengan memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang sama dalam 1 wilayah kabupaten/kota dengan sekolah yang dituju.  

Namun, jalur sistem zonasi memiliki kontroversi dan kecurangan-kecurangan didalam nya. Seperti yang kita ketahui jalur zonasi merupakan jalur yang memprioritaskan usia dan domisili yang sama dengan tempat tinggal peserta didik. Menurut Kemendikbud, sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan. Namun, pemberlakukan sistem zonasi tidak selalu mengarah pada pemerataan pendidikan di Indonesia. Masih banyak sekolah yang memiliki infrastruktur yang tidak memadai serta kualitas guru yang kurang memadai. Tentu saja terdapat permasalahan yang menjadikan sistem zonasi ini tidak berjalan secara optimal.

 Sehingga terdapat sekolah favorit yang lebih menerima peserta didik yang kurang berprestasi hanya dikarenakan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan sekolah dan usia mereka yang semakin tua memudahkan untuk masuk ke sekolah favorit tersebut. Hal ini tentu saja menjadi masalah kepada orang tua yang anaknya berprestasi dan ingin menempatkan anaknya di sekolah favorit namun tidak bisa karena rumahnya jauh. Sehingga orang tua tersebut mencari celah agar anaknya bisa terdaftar. Kecurangan yang terdapat pada sistem zonasi PPDB ini adalah orang tua rela memindahkan nama anaknya untuk ditumpangkan ke dalam kartu keluarga kerabat atau rekan yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. tujuan diterapkannya sistem zonasi tersebut ini untuk membuat persebaran agar anak-anak yang berprestasi tidak hanya berkumpul pada satu sekolah sehingga dapat menciptakan sekolah favorit terlihat lebih bermutu dan sisanya dinilai kurang bermutu.  Contoh kasus pemalsuan data ini pada tahun 2023 terjadi di kota Bogor, Jawa Barat. kecurangan ini terungkap ketika Wali Kota Bogor yaitu Bima Arya Sugiarto melakukan sidak lapangan dan menemukan pemalsuan alamat lebih dari 100 calon siswa. Setelah melakukan sidak beliau mengungkapkan bahwa terdapat identitas anak tidak ditemukan di alamat yang didaftarkan.

Dalam kasus ini, tentu saja hal ini membuat saya beropini kontra terhadap sistem zonasi PPDB. Pendidikan dianggap setara di Indonesia, namun menurut saya peluang pertumbuhannya kecil karena sistem zonasi mengharuskan siswa untuk bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Meskipun seorang siswa mempunyai kualitas yang unggul, sangat disayangkan jika mereka bersekolah di tempat yang tidak dapat berkembang lebih lanjut sesuai dengan kemampuannya. Masih banyak sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur yang kurang memadai dan terkadang murid yang berkualitas dikumpulkan di satu sekolah karena sekolah tersebut memiliki infrastruktur yang baik dan memadai dalam mendukung pertumbuhan siswa itu sendiri. Semua siswa harus mempunyai kesempatan untuk mendaftar di sekolah pilihan mereka, terlepas dari jarak rumah dan usia mereka, sehingga mereka dapat mengemban ilmu mereka dengan lebih mudah. Hal ini yang membuat terjadinya banyak kecurangan hingga pemalsuan yang dilakukan oleh orang tua siswa terhadap pemberlakuan sistem zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, saya juga tidak membenarkan tindakan orang tua siswa yang melakukan kecurangan tersebut.

Dampak terhadap permasalahan diatas menyebabkan kebijakan yang dibuat pemerintah membuat orang tua bingung. Seringkali, pemerintah membuat kebijakan dan langsung diterapkan namun tidak memikirkan akibat dan dampak yang dirasakan kepada masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan adalah pemerintah perlu melakukan evalusasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami kebijakan tersebut.  Dari sisi kepatuhan pemerintah juga harus lebih teliti dalam faktor pemenuhan data melalui administratif yang dapat menimbulkan pemalsuan data kepada orang tua siswa. Langkah yang dapat diambil oleh pemerintah terkait permasalahan tersebut bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mengatasi para penumpang kartu keluarga. Menurut saya juga kurangnya kesiapan pemerintah seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum merata mengakibatkan kebijakan sistem zonasi PPDB belum berhasil meratakan pendidikan di seluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun