Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Perlombaan Piagam dan Nasib Titip KK di Tahun Ke-7 PPDB Zonasi

20 Maret 2024   11:58 Diperbarui: 20 Maret 2024   17:15 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pendaftaran PPDB Zonasi di SMP Negeri 1 Muntilan | Foto: Dokumentasi pribadi Larasati

Kabupaten Magelang membuka PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tingkat SMP dengan pintu jalur zonasi murni, zonasi mutu, prestasi, afirmasi, afirmasi ATS, afirmasi disabilitas, dan perpindahan tugas orangtua yang diperuntukkan bagi anak guru dan TNI/Polri yang pindah tugas dan KTP serta KK masih memakai domisili lama.

Sekarang tampaknya anak karyawan swasta juga boleh mendaftar di jalur ini karena syarat surat tugas yang disertakan boleh dari perusahaan. Kalau ada jalur yang kuotanya tidak terisi penuh, maka sisa kuota akan dialihkan ke zonasi murni.

Kemudian, kalau tahun kemarin orangtua calon peserta didik masih bisa mengakali jalur zonasi dengan nitip nama anaknya ke Kartu Keluarga (KK) kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah, sekarang tidak bisa lagi.

Indekos Kartu Keluarga

Kami para orangtua dan guru menyebut nitip KK ini dengan istilah nge-kos KK. Nama anak dikeluarkan dari KK orangtua kandung dan dimasukkan ke KK kerabat sejak setahun sebelum PPDB. 

Kerabat yang KK-nya dititipi nama anak ini jarak rumahnya harus kurang dari satu kilometer atau masih satu desa (kelurahan) dengan lokasi sekolah yang dituju. 

Tiga orangtua teman anak saya mengindekoskan nama anaknya ke KK kerabat. Akan tetapi, kesulitan datang karena PPDB online di Kabupaten Magelang ternyata terkoneksi dengan data Dukcapil. 

Nama anak yang tidak sesuai dengan nama orangtua kandung tidak muncul di data verifikasi. Pun tidak muncul di data verifikasi KK si kerabat karena anak dianggap masih punya orangtua kandung yang KK-nya aktif.

Alhasil, orangtua calon peserta didik harus memakai fotokopi KK lama yang ada nama anaknya dan dilegalisir kepala desa. Kalau tidak punya fotokopi KK yang lama, mereka harus minta surat keterangan domisili.

Survei Domisili dan Usia KK

Surat keterangan domisili juga jadi syarat bagi orangtua/wali yang walau sudah tinggal puluhan tahun di suatu desa, tapi memperbarui data KK yang membuat usia KK kurang dari setahun.

Soal usia KK dialami satu orangtua teman anak kami. Dia tidak tahu kalau KK yang digunakan untuk mendaftar sekolah usianya inimal harus setahun sebelum PPDB dimulai. Sewaktu mengganti KTP-nya yang sudah butut, dia disarankan oleh petugas Dukcapil untuk sekalian mengganti KK termutakhir yang ber-barcode.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun