Mohon tunggu...
Eka Herdi Nugraha
Eka Herdi Nugraha Mohon Tunggu... -

Kami siap melayani anda,,,,, Vamos Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Politik

Himnas PPKN Sebagai Wadah Aspirasi Mahasiswa PPKN Se-Indonesia

20 Mei 2014   20:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Himpunan Nasional Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan atau disingkat HIMNAS PKn didirikan pada tanggal 29 Juni 2004 di Yogyakarta atas kesepakatan bersama peserta MUNAS Mahasiswa PKn se-Indonesia. Latar belakang berdirinya HIMNAS adalah dikeluarkannya kebijakan oleh Pusat Kurikulum (PUSKUR) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam bidang Kurikulum Pendidikan Nasional pada tahun 2004, mengenai pengintegrasian PKn kedalam Pengetahuan Sosial. Dengan adanya masalah ini maka muncullah inisiatif dari aktivis PKn yang berasal dari tiga universitas yakni UNY, UNJ, dan UNESA untuk melakukan beberapa konsolidasi untuk menyelesaikan masalah-masalah PKn. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan orasi ilmiah di depan Gedung Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia untuk menolak diintegrasikannya mata pelajaran PKn kedalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial.

“Struktur Himnas Pkn”

HIMNAS PKn mempunyai berbagai macam Program-program kerja yang dilaksanakan selama 1 kali periode kepengurusan. Satu periode kepengurusan dilaksanakan selama 2 tahun masa bakti. Dalam kepengurusan itu terdapat badan kelengkapan yang terdiri atas kongres, dewan pakar, dewan penasehat, badan pengurus pusat, konferensi, dan badan pengurus wilayah. HIMNAS PKn mempunyai anggota yang berasal dari seluruh mahasiswa yang terdaftar di JurusanPKn dari Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Wilayah Himpunan Mahasiswa Nasional PKn terbagi menjadi enam wilayah yakni wilayah I seluruh propinsi di Pulau Sumatera, wilayah II propinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, wilayah III propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, wilayah IV seluruh propinsi di Pulau Kalimantan, wilayah V seluruh propinsi di Pulau Sulawesi, Maluku dan papua, dan yang terakhir wilayah VI NTB, Bali dan NTT. Himpunan Mahasiswa Nasional Pendidikan Kewarganegaraan berusaha untuk meningkatkan jangkauan wilayah agar dapat mencakup seluaruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap wilayah memiliki kepengurusan sendiri-sendiri sehingga setiap wilayah mempunyai agenda rakerwil dan program-program kerja tingkat wilayah.

“Aspirasi Mahasiswa PKn”

Mahasiswa masih memiliki idealis yang cukup tinggi sehingga mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi berupa saran, kritik, dan gagasan. Hal ini sangatlah positif untuk memperbaiki dan mengoreksi kebijakan dari pemerintah apabila merugikan rakyat ataupun merugikan civitas pendidikan khususnya civitas PKn. Sebagai seorang mahasiswa yang peduli dengan keadaan lingkungan sekitar baik itu dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lain-lain maka sudah sewajarnya mahasiswa mempunyai pandangan-pandangan dan gagasan-gagasan yang membangun. Mahasiswa sebagai agent of change yang didalam pundaknya tertanam harapan besar untuk dapat menyalurkan dan memperjuang aspirasi yang pro rakyat. Mahasiswa sebagai kontrol sosial yang berkewajiban mengontrol jalannya pemerintahan agar tidak menyimpang dengan konstitusi Indonesia. Mahasiswa PKn harus lebih responsif dan aktif dalam upaya menyalurkan gagasan dan ide untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahasiswa PKn mempunyai bekal ilmu yang lebih lengkap dalam menangkap dan menganalisis fenomena politik dan hukum yang terjadi dimasyarakat. Tantangan yang dihadapi kedepan adalah bagaimana menciptakan kekuatan dan dukungan dalam menyalurkan aspirasi. Tentunya diperlukan suatu wadah yang menyatukan seluruh kekuatan yang dapat menambah daya dukung penyaluran aspirasi. Untuk itu HIMNAS PKn lahir dengan sebuah harapan untuk menjadi wadah penyelur aspirasi mahasiswa PKn.

“Kongres Himnas”

Kongres merupakan badan kelengkapan HIMNAS PKn yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Kongres HIMNAS PKn tahun 2014 ini dilaksanakan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada kesempatan HIMNAS ini telah diadakan beberapa revisi dan penambahan muatan AD/ART dan GBHK HIMNAS PKn. Dengan semua ini dharapakan adanya perbaikan-perbaikan untuk kemajuan HIMNAS PKn kedepannya. Untuk tahun 2014-2016 HIMNAS PKn berubah nama menjadi HIMNAS PPKn karena adanya perubahan nama dari Kemendikbud. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan dan nama baru ini diharapkan akan menjadi suatu batu pijakan untuk kemajuan HIMNAS PPKn. Kongres ini juga menghasilkan pengurus yang baru periode 2014-2016.

“Peran HIMNAS PPKn Dalam Menyalurkan Aspirasi”

HIMNAS PPKn akan melakukan Rakernas selambat-lambatnya 6 bulan ke depan untuk menentukan program-program kerja yang perlu dilaksanakan. Mahasiswa PPKn dan seluruh civitas PPKn seluruh Indonesia dapat menyalurkan aspirasi, gagasan, dan ide untuk membuat perbaikan masa depan yang lebih baik. Permasalahan pendidikan sangatlah banyak di Indonesiaapalagi ditambah dengan masalah yang di alami oleh PPKn seperti mata pelajaran PPKn yang banyak diajarkan oleh sarjana non-PPKn dan wacana mengikutsertakan PPKn dalam Ujian Nasional. HIMNAS PPKn ini juga diharapkan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang baru-baru ini mengguncang dunia pendidikan Indonesia yakni adanya program wajib PPG bagi yang mencalonkan sebagai guru PNS. HIMNAS PPKn harus lebih responsif dalam menyikapi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia. Himnas PPKn harus mampu menjalin komunikasi dengan ikatan mahasiswa nasional yang lain seperti IKAHIMSI dan IMAHAGI untuk bersama-sama mengupayakan segala upaya yang terbaik bagi dunia pendidikan. HIMNAS PPKn harus bangun dari tidur yang panjang untuk menjadi salah satu aktor dalam perubahan pendidikan kita yang lebih baik.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun