Penyelesaian masalah sampah adalah bagian dari jaminan terpenuhinya kebutuhan kesehatan oleh negara untuk rakyatnya. Oleh karena itu pengelolaan sampah bukan jasa yang dikomersialkan tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam upaya pencegahan dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sejarah mencatat bahwa dalam masa kekhilafahan Bani Umayyah jalan-jalan di kota Kordoba telah bersih dari sampah dimana diwaktu yang sama kota-kota di Eropa saat itu belum memiliki sistem pengolahan sampah. Sampah-sampah dapur mereka buang didepan rumah-rumah mereka sehingga membuat jalan-jalan menjadi kotor dan menimbulkan bau busuk.Â
Ide pengolahan sampah dalam Islam berasal dari Qasta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan Al-Masihi. Tokoh-tokoh ini telah mengubah sistem pengelolaan sampah tidak lagi hanya diserahkan pada masing-masing orang tetapi negara juga turun tangan dalam pengelolaannya.Â
Negara akan mengatur dan mengumpulkan sampah yang dihasilkan baik dari perkotaan atau pedesaan dari hasil konsumsi normal masyarakat di tempat khusus, begitu juga sampah industri dll.Â
Negara akan menggerakkan para ahli yang kompeten dalam hal ini untuk mencurahkan segala daya dan upaya untuk mengatasi problem sampah. pembiayaan pun berasal dari Negara diambil dari Baitul mal Khilafah.Â
Wallahu alam bis sawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H