Mohon tunggu...
Eka Candra Permana
Eka Candra Permana Mohon Tunggu... Penulis - Calon Magister Hukum

Seorang Pemuda yang tertarik pada Dunia Islam, Politik,Hukum dan Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masjid Ditutup, Mall Tetap Buka? Problematika Kebijakan Pemerintah

30 Mei 2020   22:58 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:53 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana masyarakat sholat di Mall

Saat ini dunia tengah dilanda pandemi wabah covid 19, Hal ini sangat menggangu dan membatasi berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, bahkan kegiatan keagamaan. Tidak terkecuali negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dimana banyak sekali ritual ritual keagamaan yang dilakukan setiap harinya.

Oleh sebab itu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan menghimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu melakukan kegiatan peribadatan dirumah.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang telah menyebar di seluruh pelosok negeri. Tentu saja ini merupakan tujuan yang baik untuk keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Salah satu kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran covid ini adalah dengan menghimbau agar sementara masyarakat melaksanakan ibadah dirumah mulai dari sholat berjamaah, pengajian dan kegiatan kegiatan yang lainnya, sehingga diberbagai daerah, Pemerintah setempat menutup tempat tempat peribadatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak seperti masjid.

Hal ini sontak membuat sebagian masyarakat kaget dengan tindakan tersebut, mengingat sebelum adanya pandemi masyarakat telah terbiasa untuk menjalankan ibadah khusunya sholat berjamaah di masjid.

Untuk membuat masyarakat mengerti akan bahayanya covid 19 dan cara pencegahan tersebarnya virus ini, perlunya diberikan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan berupaya untuk menghindarinya dengan cara menjauhi kerumunan orang, dalam sholat berjamaah misalnya.

Akhirnya masyarakat mulai menyadari akan pentingnya upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 dengan tidak melakukan sholat berjamaah di masjid karena dapat menimbulkan ancaman tertularnya covid 19 dan memilih untuk melaksanakan ibadah dirumah untuk menghindari kemudharatan. Dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa "menolak mudharat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat".

Namun di tengah tengah kondisi pandemi seperti ini masih ada sekerumunan masyarakat yang berkumpul di tempat tempat perbelanjaan seperti mall, pasar dan pusat perbelanjaan. Artinya masih ada tempat" yang berpotensi dapat mengumpulkan orang banyak.

Tentunya hal ini membuat geram dan marah sekelompok masyarakat, terutama jamaah masjid yang tidak bisa berkumpul dan melakukan peribadahan di masjid karena telah ditutup sebab pandemi, sehingga di berbagai daerah masyarakat tetap melakukan peribadatan di masjid seperti biasa dengan pertimbangan " berkumpul di mall saja di bolehkan, masak berkumpul di rumah Allah (Masjid) malah dilarang!?".

Pemerintah dinilai tidak tegas terhadap tempat-tempat perbelanjaan yang masih tetap beroperasi dan sebaliknya, tegas terkait ritual keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya kegiatan ibadah di masjid. Inilah yang menjadi problematika dan menjadi pertanyaan besar terhadap pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun