Mohon tunggu...
Eka Ayu
Eka Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - don't waste every opportunity

Mahasiswi Universitas KH.Wahab Hasbullah Jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Leasing Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam

8 Mei 2020   14:22 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:12 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dari artikel tersebut juga dibahas solusi alternatif dalam berakad pada transaksi leasing yang memiliki daya guna sama  yakni dengan menggunakan akad al-Ijarah Muntahia bit Tamlik (IMBT) dimana akad ini adalah akad yang diperbolehkan dalam hukum syara' dengan praktek akad sewa menyewa dengan akhir transaksi barang sewa berpindah kepemilikan menjadi milik penyewa (lesse) dengan tujuan hibah atau pemberian dari perusahaan leasing. Yang dalam proses pembiayaanya adalah kredit yang diperbolehkandalam hukum syara' dengan dasar dalil alqur,an surat Al-Baqoroh ayat 282 "Hai orang-orang yang beriman  apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskanya". Sebagai contoh riil praktek leasing yang dialami oleh saudara saya yang ingin memiliki motor untuk usaha jualan kelililing namun uang yang dimiliki  jika di pakai untuk biaya beli motor akan berpengaruh dengan modal beli barang yang akan dipakai untuk usaha,maka ia berpikir untuk melakukan transaksi leasing dengan melakukan perbandingan terlebih dahulu melalui dengan cara datang ke perusahaan leasing serta melakukan proses pengajuan disana. Di kemudian hari dia mencoba datang ke salah satu bank syari'ah di kota yang memiliki layanan jasa pembelian motor dengan cara di kredit atau cicil. Dari informasi yang dia dapatkan dari dua lembaga tersebut diketahui bahwa biaya leasing jika di akumulasi akan jatuh lebih mahal dari pada kredit melalui bank syari'ah sehingga ia memutuskan untuk kredit motor melalui bank syari'ah saja. Di samping dalam bank syari'ah akadnya halal yaitu akad yang berdasarkan akad penjual belian dimana realita barangyang diinginkan nasabah di beli secara lunas oleh pihak bank yang berikutnya di jual oleh pihak bank kepada nasabah dengan penambahan margin yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama berdasarkan harga jual barang,bukan berdasarkan jumlah uang yang akan di pinjam. Sehingga untuk lebih aman dan lebih terjamin kehalalanya sebaiknya,jika ingin kredit seperti motor,mobil dan rumah bisa melalui lembaga keuangan seperti bank syari'ah,BMT, dan  BPR syari'ah saja.

 Dalam akad leasing pada kondisi nyata memang  terjadi akad jaminan yang tidak sah,yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Dimana landasan atas dasar ungkapan  Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).sehingga dalam kondisi tersebut di suatu hari akan muncul masalah baru apabila si fulan (lesse) tidak mampu membayar angsuran secara lunas,dan biasanya   dalam praktek leasing, barang tersebut akan ditarik oleh pihak lessor dan di jual (hak milik barang di kuasai lessor),setelah saya bertanya-tanya keada tetangga yang kebetulan pernah mengambil kredit motor yang digunakan untuk berbisnis,namun pada waktu yang hampir selesai dalam pengangsuran, tetangga saya tidak mampuuntuk membayar karena tertimpa musibah yang mengakibatkan tidak bisa membayar biaya angsuran tepat waktu, sampai ada peringatan dari pihak leasing dan pada akhirnya sepeda motornya tersebut di tarik oleh perusahaan leasing tanpa mendapat kembalian harga dari jumlah uang yang telah di angsur,yang kalau dihitung hanya kurang sedikit saja dalam melunasi sepeda motor tersebut. Nah dari praktek aturan itulah saya setuju kalau transaksi leasing termasuk haram,karena ketidak adilan yang dirasakan oleh lesse (nasabah)

Sebagai pelaku ekonomi yang tidak lepas dari setiap kegiatan muamalah kita perlu memperhatikan pentingnya akad,pentingnya kejelasan proses yang pada akhirnya tidak merugikan salah satu pihak dalam makna harus adil dan dalam transaksi jangan sampai adanya aktivitas yang mengandung riba. Kita harus berhati-hati dan pandai memilih, mau pakai leasing konvensional atau leasing syari'ah? Yang mana dalam praktek nyata Leasing konvensional jelas haram karena didalamnya mengandung unsur riba dalam sistem pembiayaan angsuranya yaitu penambahan bunga. Sedangkan dalam leasing syari'ah ,sejak awal akad sudah menggunakan akad yang di perbolehkan oleh hukum syara' yakni akad jual beli dengan sistem pembayaran angsuran (di cicil) dengan penambahan harga bukan bunga melainkan margin atau keuntungan dari hasil jual beli barang yang dikredit sesuai kesepakatan bersama dan diberitahukan secara jelas.

Keberadaan jasa leasing di sekitar kita memang ada manfaatnya seperti yang di bahas dalam artikel, yaitu menghemat modal dalam praktek riil memang proses leasing sangat membantu dalam mewujudkan pemenuhan barang yang kita inginkan seperti keinginan membeli rumah dengan modal yang sedang sehingga kelebihan modal bisa dipergunakan untuk hal lainya yang dibutuhkan. Yang kedua fleksible,dimana secara nyata sebagai nasabah (lesse) bisa memilih jangka waktu pembayaran,besarnya pembayaran,nilai residu dan dalam sisi struktur kontrak memang di permudah. Selanjutnya  dalam leasing memiliki kelebihan yang menarik yakni dokumentasi sederhana karena persyaratanya  sesuai aturan yang tidak rumit dan berdasarkan aturan yang telah di tentukan. Di samping itu dengan adanya lembaga leasing pembiayaan proyek berskala besar dapat terpenuhi secara mudah,seperti pemenuhan peralatan pabrik yang harganya cukup tinggi dalam dunia produksi yang biasa di lakukan oleh para pengusaha untuk melengkapi peralatan produksi yang kurang atau yang sedang dibutuhkan bagian produksi. Leasing juga memiliki kelebihan untuk mengurangi resiko inflasi karena biaya angsuran sesuai kesepakatana saat bertransaksi, serta leasing dapat melindungi dari resiko keusangan atau kemajuan teknologi, sebab dalam transaksi leasing ada penyebutan pernyataan  dalam surat kontrak perjanjianya bahwa objek leasing dapat ditukar dengan barang serupa yang lebih modern  apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan yang lebih baik dari pada produk barang yang sejenis. Dalam artikel juga di sebutkan kekurangan dari leasing salah satunya adalah dalam resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan leasing yang mungkin menimbulkan  kehilangan atas nilai sisa dari barang modal karena adanya resiko inflasi yang di tanggung perusahaan leasing.

 Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam praktek ada dua jenis perusahaan leasing yang harus kita pilih yakni leasing syari'ah dan leasing konvensional, yang keduanya terlihat sama saja hasilnya namun dalam hukum syara' ada perbedaan yang mendasar yang harus di luruskan sejak awal transaksi yaitu akad atau ijab qabul yang berisi kesepakatan bersama yang akan mengakibatkan nilai transaksi halal atau haram. Dan ntuk menghindari transaksi haram leasing dalam islam bisa di siasati dengan pengajuan terhadap lembaga keuangan syari'ah untuk mendapatkan barang yang di inginkan, kemudian dari lembaga keuangan syari'ah bisa membelikandulu barang yang diinginkan  dan selanjutnya di jual dengan pertambahan margin yang telah disepakati karena akada jual beli atas barang,bukan karena penggandaan uang yang dipinjam  yang termasuk bunga riba yang jelas di haramkan oleh Allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun