Mohon tunggu...
Eka Ayu
Eka Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - don't waste every opportunity

Mahasiswi Universitas KH.Wahab Hasbullah Jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Leasing Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam

8 Mei 2020   14:22 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:12 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Transaksi leasing merupakan suatu praktek muamalah yang perlu adanya pembahasan khusus untuk di kaji dan di teliti berdasarkan pandangan hukum islam. Dimana dalam kehidupan nyata,fenomena praktek leasing termasuk kategori persoalan yang pelik dan rumit karena dalam transaksinya melibatkan sejumlah pihak. Istilah lease berasal dari kata lease yang mengandung arti bahasa sewa-menyewa.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia leasing diistilahkan"sewa guna usaha" yang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal(misal mobil dan mesin pabrik)selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (salinan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no :1169/KMK.01/-1991,tentang sewa guna bab 1 pasal 1).

Secara global transaksi leasing terbagi menjadi dua jenis yaitu OPERATING LEASE dan FINANCIAL LEASE. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, tidak terjadi pemindahan kepemilikan (transfer of title) asset,baik di awal maupun di akhir periode sewa, yang mana dalam hukum ekonomi syari'ah disebut dengan konsep ijaroh(Karim, 2003 ).

Adapun financial leasse merupakan suatu bentuk sewa dimana di akhir periode sewa, si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewakan.

Namun dalam kondisi praktek nyata khususnya di Indonesia,implementasi transaksi leasing bentuk financial lease tidak ada hak memilih antara lanjut membeli atau tidak membeli barang yang disewakan,melainkan sejak awal periode telah dikunci ketentuanya. Sehingga dalam transaksi tersebut terdapat akad ganda yaitu  akad sewa apabila dalam masa akhir sewa.

Penyewa tidak bisa melunasi cicilanya dengan konsekuensi barang tersebut tetap menjadi milik perusahaan leasing(pemberi sewa) dan akad jual beli apabila Penyewa mampu melunasi secara penuh cicilan barang tersebut. Sehingga  pada akhir transaksi,barang tersebut menjadi milik si Penyewa. Oleh karena itulah proses leasing  disebut sebagai sewa-beli.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing:

  • Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya          untuk memperoleh barang modal.
  • Lessee, yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  • Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lease. Dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  • Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee ( Kasmir, 2002 ).

Selayaknya transaksi ekonomi lainya,dalam leasing memiliki keuntungan dan kelemahan dalam operasionalnya dibandingkan sistem sumber pembiayaan lainya.

Keuntungan leasing antara lain :

  • Menghemat modal,karena dalam transaksi leasing pihak lessee dalam pembiayaan awal tidak perlu mengeluarkan biaya penuh 100% dalam mendapatkan barang yang diinginkan,sehingga bisa menggunakan modal lebihanya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan lainya.
  • Lebih Fleksibel daripada kredit bank, dalam hal struktur kontraknya,besarnya pembiayaan rental,jangka waktu pembayaran serta nilai residunya.
  • Pembiayaan proyek berskala besar dapat terjadi dengan mudah(perolehan modal dipermudah) sepanjang perusahaan leasing dapat menerima secara penuh jaminan yang diajukan,serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
  • Mengurangi resiko inflasi dan terlindung dari resiko keusangan atau kemajuan tekhnologi.karena dalam kontrak leasing terdapat pernyataan bahwa objek/barang sewa tersebut bisa di tukar dengan barang serupa yang lebih modern.

Adapun kerugian dari leasing yaitu Leasing tidak menguntungkan dalam hal kelebihan uang tunai, leasing menghilangkan hak pemilik,leasing mungkin memerlukan biaya yang lebih besar dari pada dengan cara lain dan mungkin menimbulakan kehilangan atas nilai sisa dari barang modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun