Mohon tunggu...
Eka Wulansari (LANO)
Eka Wulansari (LANO) Mohon Tunggu... GURU -

Saya membantu anda melihat wajah Indonesia lebih jelas lagi.....

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bupati Penghancur Lingkungan

15 September 2011   07:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Salah satu Kabupaten di dekat wilayah Surabaya Jawa Timur bukan lagi menjadi wilayah yang hijau dan indah. Pemerintah setempat melarang adanya tambang pasir liar tetapi membiarkan tambang pasir resmi namun merusak. Bupati wilayah tersebut merupakan pengusaha penambang pasir yang sukses. Kesuksesannya dipergunakan sebagai pendongkrak kepopulerannya untuk menjadi calon bupati. Masyarakat berfikir bila beliau ini sudaah kaya maka mungkin kinerjanya sebagai Bupati akan lebih maksimal kerna tidak memikirkan lagi soal pendapatan dan keuntungan. ternyata masyarakat salah kaprah. Masyarakat selalu mengusir, melempari batu, dan membakar barang-barang milik penambang pasir liar. Tapi tentu saja masyarakat tidak bisa berbuat banyak saat tambang pasir resmi milik sang Bupati menambang pasir terlalu banyak sampai melewati wilayah tambang pasir yang sudah ditentukan. Sungai aliran Brantas semakin rusak. Setelah puas mengambil pasir mereka lantas mengeruk area lain yang masih belum diambil sampai-sampai muncul tebing-tebing kecil yang hancur dan membahayakan masyarakat. Mereka penambang pasir yang tentu saja memiliki ijin dari Bupati yang notabene pemilik perusahaan mereka sendiri. Sekarang bagaimana masyarakat bertindak bila ini sudah masuk area politik...????

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun