3. Kepemilikan negara: aset negara yang tidak boleh dimiliki individu.
Dari pos inilah negara membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Gaji guru tidak ditentukan oleh status ASN, PPPK, atau kontrak, melainkan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Semua guru dipandang sebagai pegawai negara yang berhak memperoleh gaji layak sesuai tanggung jawabnya.
Selain itu, dalam sistem Islam, pendidikan bersama kesehatan dan keamanan menjadi layanan publik gratis dengan kualitas terbaik. Dengan begitu, guru tidak hanya mendapat gaji layak, tetapi juga jaminan hidup yang tidak bertumpu pada pensiun atau utang.
Penutup
Kondisi guru PPPK saat ini menunjukkan wajah buram sistem kapitalisme. Rendahnya gaji, tidak adanya jenjang karier, dan ketiadaan pensiun adalah bentuk ketidakadilan yang lahir dari tata kelola negara yang salah arah.Â
Sebaliknya, Islam menghadirkan mekanisme yang adil melalui pengelolaan SDA oleh negara dan distribusi keuangan yang merata lewat Baitul Maal. Dengan sistem Islam kaffah, guru akan ditempatkan pada posisi terhormat sebagai pendidik generasi, bukan sekadar tenaga kontrak yang terpinggirkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI