Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Lindungi Orang Terkasih dari Bahaya Arus Listrik

27 November 2017   05:43 Diperbarui: 28 November 2017   22:41 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Produk Schneider Electric, Salah Satunya RCBO Slim Domae. Dok. Pribadi

Rumah adalah hunian idaman bagi banyak orang. Selain menjadi tempat berlindung dan beristirahat, tempat menyimpan benda berharga, rumah juga menjadi tempat berkumpulnya anggota keluarga. Banyak orang bekerja dengan susah payah agar bisa memiliki atau mendapatkan rumah yang diimpikan. Karena pentingnya keberadaan hunian tersebut, sudah sepatutnya istana itu dilindungi dengan baik dari berbagai kemungkinan dan ancaman.

Salah satu musibah yang tidak dapat diprediksikan dan kerap kali menimpa rumah adalah kebakaran. Kebakaran bahkan menjadi ancaman serius yang menghantui setiap keluarga, karena kadang terjadi secara tiba-tiba. Di antara kasus kebakaran yang sering terjadi, kebanyakan disebabkan oleh gangguan arus listrik. Berdasarkan data, kasus kebakaran yang disebabkan karena gangguan arus listrik di Indonesia paling tinggi dibandingkan dengan Jepang 20% dan 50% di Vietnam. Dari 1139 kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta pada tahun 2016, 73% atau 836 di antaranya disebabkan oleh arus listrik.

Menurut Frankco Nasarino Nainggolan selaku Product Marketing Schneider Electric berdasarkan UU RI Tentang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan energi listrik. Sehingga berdasarkan itu, pemerintah terus menggenjot usaha untuk memberikan akses listrik kepada setiap warganya. 

Pada Ayat 2 disebutkan bahwa konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik. Bahaya penyebab kebakaran akibat arus listrik ada yang terlihat dan ada yang tidak terlihat. Contoh dari yang terlihat adalah pemasangan instalasi kabel yang tidak beraturan dan tidak aman karena tidak diberi pelindung, juga penggunaan kabel listrik untuk jemuran yang ketika terkena air khususnya yang mengandung zat garam akan mengalirkan listrik. Bahaya yang tidak terlihat contohnya instalasi listrik di balik plafon yang tidak dilindungi pipa akhirnya mudah rusak karena digigit tikus.

Frankco Nasarino Nainggolan selaku Product Marketing Schneider Electric, Presentasi di Hadapan Kompasianer. Dok. Pribadi
Frankco Nasarino Nainggolan selaku Product Marketing Schneider Electric, Presentasi di Hadapan Kompasianer. Dok. Pribadi
Selain kebakaran, gangguan arus listrik yang kadang terjadi adalah kasus sengatan listrik atau kesetrum. Kesetrum, kadang dianggap sepele sebagian orang, hingga saat menggunakan peralatan listrik kadang kita tidak menggunakan pelindung yang dapat memproteksi diri dari terjadinya sengatan listrik. 

Padahal, sengatan listrik sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Tidak sedikit kasus sengatan listrik yang berakhir dengan kematian. Bahaya sengatan listrik terhadap manusia atau kesetrum jika 0.5 mA akan menyebabkan terkejut dan kesemutan; jika 10 mA akan menyebabkan terganggunya sistem pernafasan; jika 30 mA - 50 mA akan menyebabkan kontraksi pada jantung; jika 80 mA akan menyebabkan denyut jantung terganggu; dan jika 1 A akan membuat jantung berhenti. Pemerintah Indonesia merekomendasikan pengamanan untuk rumah pada skala 30 mA.

Pada instalasi Listrik Rumah terdapat komponen MCB (Miniatur Circuit Breaker) yang tidak asing bagi masyarakat, karena terpasang pada instalasi listrik di setiap rumah tepatnya di kWh meter listrik atau di Box MCB. Fungsinya adalah sebagai proteksi jika terjadi kelebihan daya listrik atau hubungan arus singkat. Biasanya saat listrik mati, kita akan mencari dan menyalakan MCB yang sebelumnya ke arah kanan yang berarti listrik nyala, sedangkan jika MCB ke arah kiri berarti listrik mati. Jika MCB rusak atau tidak berfungsi dengan baik, kadang akan menimbulkan percikan api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Sedangkan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker), berukuran lebih lebar atau lebih besar dari MCB yang memiliki fungsi sebagaimana stadar dari Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mengharuskan alat tambahan untuk melindungi dan mencegah aliran arus listrik atau gangguan yang dapat mengenai tubuh manusia atau benda lain yang dapat menyebabkan kebakaran.

Produk yang ditawarkan oleh Shneider Electric untuk menjadi teman setia setiap keluarga Indonesia untuk instalasi Listrik Rumah adalah RCBO Slim Domae. RCBO Slim Domae merupakan perpaduan atau gabungan dari MCB (Miniatur Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) yang berfungsi memproteksi dari terjadi kebocoran arus listrik sehingga secara langsung akan memutus listrik saat terjadi korsleting dan beban berlebih, juga memutuskan listrik saat terjadi kebocoran arus listrik ke tanah (kesetrum). RCBO lebih ekonomis dan lebih ramping di bandingkan dengan ELCB yaitu 18 mm.

Dengan inovasi yang ditawarkan tersebut, diharapkan membuat hunian Anda aman, dan nyaman. Sehingga, Anda bukan hanya melindungi harta benda dan berkas penting termasuk rumah hunian Anda, tapi juga melindungi keluarga dari ancaman dan bahaya yang disebabkan oleh arus listrik. Kehilangan harta benda bisa dicari kemudian, tapi kehilangan keluarga tidak akan tergantikan. Sayangi mereka dengan memberikan perlindungan dan proteksi terhadap berbagai kemungkinan termasuk dari bahaya arus listrik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun