Adapun rekapitulasi daerah irigasi tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Dari 30 daerah irigasi tersebut mengairi lahan pertanian dengan luas 47.640 hektar.
Rincian rekapitulasi daerah irigasi tersebut meliputi Kabupaten Banggai 8, Buol 1, Donggala 1, Morowali 3, Parigi Moutong 8, Poso 4, Tolitoli 3, Sigi 1 dan Kota Palu 1.
Pihak Dinas Cikasda Sulteng sendiri telah membuat kebutuhan pembangunan baru dan rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi daerah Sulteng tahun 2026-2030. Â
Dimana terdapat tiga daerah irigasi (pembangunan baru dan rehabilitasi) yang belum masuk dalam Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M /2015. Meliputi Balukang II (mengairi 1200 hektar lahan), Watumaeta (2400 hektar) serta Wosu (1200 hektar).
Melihat jumlah daerah irigasi dan kebutuhan pembangunan baru yang menjadi kewenangan Provinsi Sulteng, belum seimbang dengan total luas baku sawah (LBS) yang ada di Provinsi Sulteng.Â
Di mana berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng, untuk LBS tahun 2024 seluas 126.985 hektar. Adapun terluas di Kabupaten Parigi Moutong 28.543 hektar, menyusul Banggai 25668 hektar dan Poso 17.964 hektar.
Dari total LBS tersebut, realisasi produksi komoditas padi tahun 2024 di Sulteng sebesar 761.936 ton. Sementara target produksi padi tahun 2025 sebesar 821.484 ton.Â
- Keberhasilan produksi padi tersebut tentu tidak lepas dari keberadaan daerah irigasi yang mengairi lahan sawah milik petani. Banyak petani di Sulteng yang terbantu dalam memproduksi komoditi padi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.Â
Namun demikian banyak juga petani yang mengaspirasikan pembangunan irigasi di wilayahnya. Mengingat keberadaan air sangat vital untuk keberlangsungan produksi pertanian.Â
Inilah yang menjadi tugas Pemprov Sulteng untuk bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, dalam menindaklanjuti Inpres percepatan pembangunan irigasi.Â
Di mana tugas Gubernur sebagaimana tertuang dalam Inpres adalah, menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka penyiapan dokumen kesiapan kegiatan percepatan pembangunan irigasi untuk swasembada pangan.
Menindak lanjuti Inpres tersebut, Dinas Cikasda Sulteng telah melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Baik perencanaan teknis, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan operasi pemeliharaan jaringan irigasi.Â