Padahal dalam UU Perkebunan pasal 67 telah mengamanatkan pada perusahaan perkebunan wajib memelihara kelestarian lingkungan. Serta membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu dalam pasal 45 menyebutkan, perusahaan perkebunan (kelapa sawit) untuk bisa mendapatkan IUP, harus memenuhi persyaratan izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah serta kesesuaian dengan rencana perkebunan..
Bukan itu saja, perusahaan perkebunan diharuskan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan serta saling memperkuat dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. guna pemberdayaan usaha perkebunan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 57 UU perkebunan.
Selanjutnya dalam pasal 58 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 perser dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
- Intinya UU Perkebunan sejatinya sudah mengamanatkan agar tata kelola perkebunan oleh perusahaan pemegang IUP, untuk turut memberdayakan masyarakat sekitar. meminimalisir potensi kerusakan lingkungan serta potensi konflik agraria.
Namun jika dalam realitasnya perusahaan kelapa sawit justru menghadirkan problematika di daerah, termasuk tidak memiliki HGU, maka langkah penertiban oleh Kepala Daerah hingga Kementerian terkait, merupakan keniscayaan.
Karena apa gunanya capaian investasi hilirisasi kelapa sawit yang tinggi, namun tidak dibarengi dengan upaya mengatasi kompleksitas problematika yang ada di daerah.
Ini menjadi tantangan bersama lintas pemerintahan, untuk mengawasi tata kelola perkebunan kelapa sawit dilaksanakan sesuai dengan regulasi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI