Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontribusi Investasi dan Problematika Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah

2 Agustus 2025   15:13 Diperbarui: 5 Agustus 2025   08:19 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret perkebunan kelapa sawit di wilayah Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

Padahal dalam UU Perkebunan pasal 67 telah mengamanatkan pada perusahaan perkebunan wajib memelihara kelestarian lingkungan. Serta membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Selain itu dalam pasal 45 menyebutkan, perusahaan perkebunan (kelapa sawit) untuk bisa mendapatkan IUP, harus memenuhi persyaratan izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah serta kesesuaian dengan rencana perkebunan..

Bukan itu saja, perusahaan perkebunan diharuskan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan serta saling memperkuat dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. guna pemberdayaan usaha perkebunan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 57 UU perkebunan.

Selanjutnya dalam pasal 58 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 perser dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

  • Intinya UU Perkebunan sejatinya sudah mengamanatkan agar tata kelola perkebunan oleh perusahaan pemegang IUP, untuk turut memberdayakan masyarakat sekitar. meminimalisir potensi kerusakan lingkungan serta potensi konflik agraria.

Namun jika dalam realitasnya perusahaan kelapa sawit justru menghadirkan problematika di daerah, termasuk tidak memiliki HGU, maka langkah penertiban oleh Kepala Daerah hingga Kementerian terkait, merupakan keniscayaan.

Karena apa gunanya capaian investasi hilirisasi kelapa sawit yang tinggi, namun tidak dibarengi dengan upaya mengatasi kompleksitas problematika yang ada di daerah.

Ini menjadi tantangan bersama lintas pemerintahan, untuk mengawasi tata kelola perkebunan kelapa sawit dilaksanakan sesuai dengan regulasi. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun