Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontribusi Investasi dan Problematika Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah

2 Agustus 2025   15:13 Diperbarui: 5 Agustus 2025   08:19 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HGU sendiri dalam pasal 28 UU no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah, hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Sedangkan dalam pasal 29.menyebutkan, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Adapun untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Mengawasi Tata Kelola Kelapa Sawit

Soal keberadaan perusahaan kelapa sawit di wilayah Sulteng yang tidak memiliki HGU, sudah disampaikan oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (KPA) Sulteng, lewat akun media sosialnya. Yakni dua perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tolitoli. 

Selain itu ada juga perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak atas tanah berupa HGU. Namun hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai pengganti izin lokasi. 

Yakni satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara. Terhadap hal itu, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tanggal 14 Juli 2025 kepada Bupati Morowali Utara. Perihal penghentian sementara operasional perusahaan.

Surat rekomendasi dibuat mengingat pemberian izin usaha perkebunan (IUP) untuk wilayah dalam satu Kabupaten, dilakukan oleh Bupati sebagaimana pasal 48 UU tentang Perkebunan. Adapun untuk wilayah lintas Kabupaten/Kota, IUP diberikan oleh Gubernur.

Langkah Pemprov Sulteng lewat Satgas KPA dalam menangani kepastian lahan sawit tersebut, sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR untuk menertibkan keberadaan perusahan kelapa sawit yang beroperasi tanpa kepemilikan HGU.

Mengingat operasional perusahaan yang tidak memiliki HGU rentan terjadi konflik agraria dengan masyarakat (petani) setempat yang berlarut-larut. Seperti kasus lima desa di Tolitoli yang akhirnya dilakukan langkah mediasi oleh Satgas KPA Sulteng..

Konflik agraria ini hampir terjadi di Kabupaten di Sulteng yang memiliki perusahaan kelapa sawit. Hal tersebut seiring dampak kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan pencemaran akibat limbah pabrik. Termasuk kerusakan sarana jalan yang dilalui kendaraan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun