Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontribusi Investasi dan Problematika Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah

2 Agustus 2025   15:13 Diperbarui: 5 Agustus 2025   08:19 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret perkebunan kelapa sawit di wilayah Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

Namun adanya realisasi investasi hilirisasi kelapa sawit yang tinggi, menjadi dilema dengan adanya kompleksitas problematika usaha perkebunan kelapa sawit di daerah. Termasuk di wilayah Provinsi Sulteng.

Baik berupa belum clean and clear lahan usaha, adanya konflik agraria, abainya komitmen pemberdayaan masyarakat petani lewat skema inti-plasma, hingga kerusakan lingkungan dari usaha komoditi tersebut.

Problematika ini mencuat dengan adanya aksi unjuk di Kantor DPRD dan Gubernur Sulteng oleh masyarakat Kabupaten Tolitoli, belum lama ini. Terkait keberadaan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Meskipun perusahaan kelapa sawit dimaksud telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dimana menyebutkan, kegiatan usaha budi daya perkebunan atau usaha pengolahan hasil perkebunan, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan.

Data Provinsi Sulteng tertinggi realisasi investasi hilirisasi. (Dokumentasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi) 
Data Provinsi Sulteng tertinggi realisasi investasi hilirisasi. (Dokumentasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi) 

Seperti diketahui sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menguji pasal-pasal dalam UU nomor 39 tahun 2014. Dimana putusannya mengharuskan perusahaan perkebunan (kelapa sawit) memiliki IUP dan juga HGU.

Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Tata Ruang Pulau Sulawesi Tahun 2025 yang digelar di Kota Palu, pada bulan Juli kemarin.

Menurut Nusron, jika sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan (regulasi) MK, maka perusahaan selain punya IUP dan juga punya HGU. 

Berdasarkan data Kementerian ATR, dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Ini yang hendak ditertibkan, jumlahnya seluas 2,5 juta hektar.

Penegasan Menteri ATR terhadap perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU, relevan dengan yang dituntut oleh masyarakat (Tolitoli). Yakni terhadap perusahaan yang hanya bermodalkan IUP dan izin lokasi yang diberikan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun