Padahal di luar kewajiban membayar pendapatan tersebut, pemilik IUP tambang harus mematuhi pengelolaan lingkungan, sebagai implementasi kaidah pertambangan yang diamanatkan dalam UU Minerba.
Terhadap polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas pengangkutan material, pemilik IUP wajib melakukan penyiraman agar tidak berdampak terhadap pemukiman dan pengendara yang melintas.
Terhadap wilayah yang rawan banjir bandang dan longsor, pemilik IUP wajib membangun drainase yang memadai. Agar saat hujan datang, air tidak meluap ke pemukiman dan ruas jalan yang dapat menimbulkan korban dan kerugian bagi warga.
Terhadap jalan umum yang mengalami kerusakan, pemilik IUP wajib melakukan preservasi (perbaikan) agar kondisi jalan kembali seperti semula. Yakni nyaman dilintasi oleh pengendara di ruas jalan tersebut.
Seperti preservasi ruas jalan nasional di lokasi pelabuhan Jety salah satu perusahaan tambang di Kelurahan Buluri Kota Palu yang rusak akibat mobilisasi pengangkutan material tambang. Dimana preverasi jalan masih berlangsung, menyebabkan transportasi kendaraan menjadi satu arah.
Terhadap pemilik IUP tambang galian C yang mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik, inilah yang perlu dilakukan pengawasan serius oleh inspektur pertambangan dan pejabat pengawas pertambangan, maupun OPD teknis lingkup Pemprov Sulteng.
Walaupun secara berkala pihak perusahaan tambang telah melaporkan implementasi kaidah dan tata kelola operasi pertambangan kepada pemerintah pusat dan daerah, namun pengawasan intens oleh pemerintah harus tetap dilakukan.
Tujuannya untuk menginventarisasi potensi pelanggaran yang dapat bermuara pada pemberian sanksi administratif oleh Gubernur, sebagaimana regulasi Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2022.
Karena jika melihat realitas degradasi lingkungan yang sudah sangat krusial di kawasan Teluk Palu, potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Maka hasil pengawasan dari pihak pemerintah, sudah harus memberi sangsi administratif bagi pemilik IUP. Â
Tujuannya agar pemilik IUP bisa segera mengatasi degradasi lingkungan yang terjadi sebagaimana amanat UU Minerba. Sebelum degradasi lingkungan semakin parah, akibat eksploitasi material yang terus dilakukan.