Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paradoks Eksploitasi Tambang Galian C di Teluk Palu

25 Juni 2025   15:28 Diperbarui: 12 Juli 2025   08:37 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan tambang yang dibuat pemilik IUP. Dok Pri

Padahal di luar kewajiban membayar pendapatan tersebut, pemilik IUP tambang harus mematuhi pengelolaan lingkungan, sebagai implementasi kaidah pertambangan yang diamanatkan dalam UU Minerba.

Penggunaan peralatan Belt Conveyor di Teluk Palu oleh perusahaan tambang masih minim. Dok Pri
Penggunaan peralatan Belt Conveyor di Teluk Palu oleh perusahaan tambang masih minim. Dok Pri

Terhadap polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas pengangkutan material, pemilik IUP wajib melakukan penyiraman agar tidak berdampak terhadap pemukiman dan pengendara yang melintas.

Terhadap wilayah yang rawan banjir bandang dan longsor, pemilik IUP wajib membangun drainase yang memadai. Agar saat hujan datang, air tidak meluap ke pemukiman dan ruas jalan yang dapat menimbulkan korban dan kerugian bagi warga.

Terhadap jalan umum yang mengalami kerusakan, pemilik IUP wajib melakukan preservasi (perbaikan) agar kondisi jalan kembali seperti semula. Yakni nyaman dilintasi oleh pengendara di ruas jalan tersebut.

Seperti preservasi ruas jalan nasional di lokasi pelabuhan Jety salah satu perusahaan tambang di Kelurahan Buluri Kota Palu yang rusak akibat mobilisasi pengangkutan material tambang. Dimana preverasi jalan masih berlangsung, menyebabkan transportasi kendaraan menjadi satu arah.

Terhadap pemilik IUP tambang galian C yang mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik, inilah yang perlu dilakukan pengawasan serius oleh inspektur pertambangan dan pejabat pengawas pertambangan, maupun OPD teknis lingkup Pemprov Sulteng.

Walaupun secara berkala pihak perusahaan tambang telah melaporkan implementasi kaidah dan tata kelola operasi pertambangan kepada pemerintah pusat dan daerah, namun pengawasan intens oleh pemerintah harus tetap dilakukan.

Tujuannya untuk menginventarisasi potensi pelanggaran yang dapat bermuara pada pemberian sanksi administratif oleh Gubernur, sebagaimana regulasi Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2022.

Karena jika melihat realitas degradasi lingkungan yang sudah sangat krusial di kawasan Teluk Palu, potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Maka hasil pengawasan dari pihak pemerintah, sudah harus memberi sangsi administratif bagi pemilik IUP.  

Tujuannya agar pemilik IUP bisa segera mengatasi degradasi lingkungan yang terjadi sebagaimana amanat UU Minerba. Sebelum degradasi lingkungan semakin parah, akibat eksploitasi material yang terus dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun