Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bisnis Thrifting, Pelarangan Impor dan Solusi Aspirasi Pedagang

25 Maret 2023   15:46 Diperbarui: 25 Maret 2023   19:50 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka jangan salahkan jika di tataran praksis, pelaku usaha kecil dapat berbisnis thrifting, sebagai modal mengais ekonomi serta bertahan hidup. Karena masuknya pakaian bekas impor, bisa leluasa sampai ke tangan mereka.

Celah Solusi Aspirasi Pedagang

Tujuan pelarangan impor pakaian bekas demi melindungi produk tekstil dalam negeri  sebagai amanat UU no 7 tahun 2014, adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah tentu menghendaki produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat. Serta tidak gulung tikar digerus kehadiran produk pakaian bekas.

Makannya Pemerintah akan tetap konsisten terhadap putusan pelarangan impor pakaian bekas. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan seluruh jajaran di berbagai wilayah untuk menjaga pintu masuk. Serta akan menindak tegas importir thrifting yang memasok barang ke Indonesia.

Lalu bagaimana dengan aspirasi pedagang thrifting yang terancam gulung tikar, karena pelarangan impor yang diberlakukan Pemerintah? Adakah solusi kongkrit yang bisa dilakukan agar mereka bisa tetap berdagang, di tengah kebijakan yang dapat mematikan usaha mereka?

Pemerintah bisa saja memberi solusi berupa dukungan stimulan untuk merelokasi bisnis thrifting ke bisnis produk dalam negeri. Atau stimulan untuk mengkonversi usaha lain yang legal, namun menguntungkan. Solusi yang tentu saja gampang-gampang susah untuk direalisasikan.


Namun jika mendengar aspirasi pedagang sebagaimana yang mencuat di media massa, di mana lebih menghendaki agar bisnis thrifting dilegalkan dan mendapat kuota oleh Pemerintah. Sehingga mereka masih tetap bisa berdagang dan bisa bertahan hidup.

Tentu saja aspirasi itu tidak serta merta dapat wujudkan, jika melihat regulasi yang ada. Namun setidaknya ada celah untuk diakomodir, jika melihat pasal 3 UU no 7 tahun 2014, terkait tujuan pengaturan kegiatan perdagangan.

Di mana pada ayat C menyebutkan, salah satu tujuannya yakni meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan. Juga dalam pasal 47 ayat 2 menyebutkan, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

Narasi soal menciptakan lapangan pekerjaan serta barang keadaan tidak baru alias bekas dalam UU Perdagangan tersebut, secara implisit menegaskan bahwa UU juga fleksibel dan terbuka terhadap siapapun yang mau berusaha. Meski dengan barang yang tidak baru sekalipun.

Celah ini tentu bisa menjadi bahan kontemplasi bagi Pemerintah dan Wakil Rakyat. Dalam merespon aspirasi pedagang yang menghendaki adanya solusi terhadap bisnis thrifting yang mereka geluti, lewat regulasi dan kebijakan yang pro rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun