Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Menjadi Pilar Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi Dalam Investasi Hijau

30 Juli 2022   22:57 Diperbarui: 30 Juli 2022   22:58 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia memiliki potensi besar untuk investasi hijau. Doc Pri

Agar potensi sumber daya energi baru terbarukan ini tetap tersedia di alam, maka peran lintas Kementerian untuk berkolaborasi sangat dibutuhkan. Seperti misalnya untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), guna mendukung keberadaan air di hulu sungai terus tersedia, maka keberadaan hutan perlu dijaga dengan baik. Untuk itulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) di tahun 2022 ini telah membuat program pengelolaan hutan berkelanjutan.

Tujuannya untuk meningkatkan dan mempertahankan kelestarian hutan baik di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Bukan itu saja program ini juga diharapkan dapat menghadirkan tapak hutan yang mampu membantu memulihkan ekonomi nasional.

KLH juga menyiapkan alokasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 665 miliar untuk 29 Proviinsi di Indonesia. Adanya program pengelolaan hutan berkelanjutan serta dukungan dana DBH-DR untuk Provinsi di Indonesia, menunjukkan keseriusan KLH terhadap dukungan pemulihan ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan hidup di daerah.

Dengan demikian target investasi hijau semakin potensial, karena sinergitas Kementerian untuk bahu membahu menyiapkan berbagai program yang mendukung iklim investasi hijau di daerah. Ajakan Presiden Jokowi agar investor luar terlibat dalam energi bersih di Indonesia menjadi lebih meyakinkan.

Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Geliat investasi di berbagai sektor di Indonesia harus diakui turut berdampak terhadap besarnya pendapatan negara. Namun besarnya pendapatan ekonomi dari geliat investasi di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan geliat ekologi dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Potret kerusakan lingkungan yang berdampak dari keberadaan aktivitas perusahaan, adalah realitas yang terjadi hingga saat ini. Ketidakseimbangan antara pemasukan ekonomi dan upaya merawat ekologi, adalah dilema yang perlu menjadi perhatian serius untuk diatasi oleh Pemerintah dan Stakeholder terkait.

Padahal disatu sisi keberadaan investasi energi hijau di daerah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air sangat dibutuhkan dalam penggunaan energi terbarukan. Serta menggantikan penggunaan energi fosil yang menjadi menyumbang emisi karbon dan menyebabkan pemanasan global.

Namun tetap saja jika demi peningkatan kapasitas harus merusak lingkungan, maka investasi hanya menggejar aspek ekonomi namun meninggalkan masalah di aspek ekologinya. Padahal pendapatan (Provit) besar sudah diperoleh dari hasil investasi tersebut, namun aspek kelestarian lingkungan yang terabaikan menjadi sebuah realitas.

Realitas ketidakseimbangan antara ekonomi dan ekologi dalam geliat investasi hijau yang terjadi di berbagi daerah di Indonesia, merupakan problem bersama dan menjadi pekerjaan rumah untuk diatasi. Untuk itu warning Presiden Jokowi agar Indonesia tidak 'terpeleset' di sektor pangan dan energi karena kelalaian, harus menjadi perhatian serius.

Karena ikim investasi yang diharapkan masuk ke Indonesia bukan saja bermuara pada adanya pemulihan ekonomi, pendapatan negara, serta terbukanya lapangan kerja. Namun lebih dari itu, investasi sejatinya turut serta memberikan kontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Antara aspek ekonomi yang dihasilkan dari inventasi harus berbarengan dengan aspek ekologi. Jangan ada yang terggerus dari salah satunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun