Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inovasi Pembangunan Dimulai dari Desa

5 Mei 2022   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2022   10:00 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho berisikan daftar realisasi program dan anggaran desa sebagai bentuk transparansi. Doc Pri

Yang menjadi persoalan adalah, bagi desa yang berpotensi untuk mengembangkan komoditi tersebut, namun diperhadapkan dengan problem dan kendala oleh petani, seperti bibit jagung dan pupuk yang sering kesulitan untuk didapatkan. Serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Padahal petani punya keinginan besar untuk mengembangkan komoditi tersebut guna meningkatan pendapatan ekonomi.

Adanya keluhan sulitnya memperoleh bibit dan pupuk menjadi kontradiksi ditengah kepemilikan luas lahan serta semangat untuk majukan sektor pertanian. Bukan hanya untuk bibit jagung, namun komoditi lainnya. 

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Senator dapil Sulteng Lukky Semen dengan petani di wilayah Pamona Kabupaten Poso belum lama ini. Apa yang diungkapkan soal kontradiksi ini, sekaligus menjadi ironi ditengah perjuangan petani agar lahan usaha tetap bisa menghasilkan pendapatan.

Problem dan tantangan ini memerlukan kreativitas dan inovasi dari Desa untuk merencanakan dan menyusun program desa yang relevan. Keluhan petani di Desa soal kendala bibit dan pupuk harus dibicarakan bersama dan terakomodir dalam program sebagaimana amanat pasal 80 ayat 1 UU Desa. 

Dimana menyebutkan, perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat. Karena tentu sebuah kerugian bagi desa jika tidak bisa selaras dengan apa yang menjadi program utama Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. 

Namun disatu sisi Pemerintah diberbagai tingkatan perlu juga mendukung keberadaan petani dan tidak membiarkan kendala berlarut larut, sehingga apa yang menjadi target prioritas justru tidak tercapai. Seperti target nasional untuk komoditi padi yakni sebesar 55,20 juta ton, hanya bisa terwujud jika ada inovasi bersama antara pemerintah dan desa.

Dalam pasal 80 ayat 3 UU Desa menyebutkan, musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBD Desa, swadaya masyarakat desa dan APBD Kabupaten Kota. Artinya Pemerintah Kabupaten harus mendukung penuh lewat APBD untuk program kegiatan sebagaimana amanat Undang Undang.

Sementara dalam pasal 80 ayat 4 menyebutkan, program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa digunakan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat. 

Meliputi peningkatan kualitas dan akses terhadap layanan dasar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.

Apa yang tertuang dalam regulasi UU Desa serta yang menjadi tema sentral dalam Musrembang RKPD Provinsi Sulteng, sejatinya sangat relevan dalam hal kebutuhan desa serta pengembangan ekonomi pertanian berskala prioritas. 

Maka tantangan bagi desa untuk berinovasi lewat perencanaan program yang dibutuhkan oleh masyarakat baik petani maupun nelayan, selama bertujuan untuk kemajuan dan tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan lainnya.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun