Mohon tunggu...
efendy pratama
efendy pratama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa TSM

Mahasiswa TSM Angkatan 2016

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagi Pengalaman Belajar Manajemen Risiko Perbankan

12 Mei 2021   00:25 Diperbarui: 12 Mei 2021   00:27 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://blog.ub.ac.id/

Sebelum kita masuk pada risiko, kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah perbankan itu? Perbankan adalah suatu sektor usaha yang diatur dengan sangat ketat dengan adanya alasan-alasan khusus karena keterlibatannya dengan banyak pihak.

Perjalanan awalnya dimulai dengan terbentuknya Basel 1 dimana bertujuan untuk memperkuat kelayakan dan stabilitasi sistem perbankan internasional, menyiapkan dasar untuk mengukur kecukupan modal serta dapat diterapkan secara konsisten untuk menyamakan antar bank internasional. Selanjutnya dilanjutkan dengan Basel 2 yang membuat 3 pillar untuk pengawasan perbankan dimana pillar 1 adalah modal minimum, pillar 2 adalah review pengawasan dan pillar 3 adalah disclosure.

Pada pillar ke 1 bank dibajibkan untuk menghitung jumlah minimum modal yang harus dipegang dalam menutupi risiko seperti: kredit, risiko pasar dan operasional. Pada pillar ke 2 proses pengawasan memperhatikan perhatian pada perhitungan modal di atas jumlah minimum dan tindakan awal yang diperlukan jika bank mengalami kesulitan. Sedangkan pillar ke 3 berfungsi sebagai mekanisme corporate governance internal maupun eksternal di pasar bebas di luar intervensi pemerintah.

Didalam pillar 2 sendiri ada 4 prinsip. Pertama, bank harus mempunyai proses dalam memperkirakan modal yang berkaitan dengan risiko dan strategi untuk bertahan. Kedua, bank harus mereview serta mengevaluasi strategi dalam kecukupakn modal , kemampuan memonitor dan memastikan kepatuhan terhadap rasio permodalan bank. Ketiga, pengawas harus meminta atau memaksa bank untuk memegang modal diatas jumlah minimum yang disyaratkan. Keempat, pengawas harus melakukan intervensi di awal untuk mencegah modal turun di bawah jumlah minimum dan melakukan perbaikan jika tidak terpenuhi atau terjadi failure.

Perbankan di Indonesia sendiri diawasi oleh Bank Indonesia, dimana merupakan bank sentral dan mempunyai tujuan untuk mempertahankan nilai rupiah, sehingga bertanggung jawab dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, menjaga dan mempertahankan sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi perbankan.

Bank indonesia sendiri mengharuskan bank untuk mengelola risiko yaitu: risiko pasar, kredit, operasional dan lukuiditas, serta untuk risiko yang lebih besar dan kompleks yaitu: risiko regal, reputasi, strategis serta kepatuhan.

Risiko pasar terjadi saat harga pasar bergerak menuju ke arah yang tidak menguntungkan atau merosot, risiko kredit terjadi saat counterparty mengalami kegagalan bayar dan tidak dapat memenuhi kewajibannya, risiko operasional bisa diakibatkan oleh proses internal yang gagal, tidak teliti, human error, serta system failure dan masalah eksternal yang mempengaruhi bank, yang terakhir risiko likuiditas terjadi karena bank tidak bisa memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo atau terlewat.

Pada risiko yang lebih komplek yaitu risiko legal mengacu kepada tindakan dan tuntutan hukum, risiko reputasi mengacu kepada persepsi negatif mengenai bank, risiko strategis diakibatkan karena pelaksanaan yang kurang baik dimana pengambilan keputusan yang tidak baik dan kurangnya respon dari perubahan eksternal, sedangkan risiko kepatuhan terjadi karena kegagalan bank untuk patuh terhadap hukum peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya semakin tinggi risiko yang dimiliki bank, semakin tinggi juga modal yang harus dipegang oleh bank, sekian pengalaman saya dari materi Manajemen Risiko Perbankan, Terimakasih.

EP-02

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun