Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa yang Salah Saat ASN Tidak Netral

25 Juni 2020   16:00 Diperbarui: 25 Juni 2020   16:11 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Efendi, S.Sos., MAP / Analis Kebijakan Setjen DPR RI

Harian Republika tanggal 18 Juni 2020 melansir berita yang berjudul "Ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) Langgar Netralitas". Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa terdapat 369 pelanggaran netralitas ASN, dan 33% dilakukan oleh pimpinan tinggi di daerah. 

Jumlah ini diperoleh berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Bawaslu telah mengajukan 369 kasus dugaan pelanggaran  netralitas ASN dalam Pilkada tahun  2020 kepada Komisi ASN (KASN). 

Materi pelanggaran antara lain kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk. 

Kemudian ada 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran, antara lain Kabupaten Wakatobi dengan 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo dengan 11 pelangaran, masing-masing 7 pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Dompu, Kabupaten Balukumba, Kabupaten Banggai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 6 (enam) pelanggaran, dan Kota Makassar, Kabupaten Supiori, Kabupaten Muna masing-masing  5 (lima) pelanggaran.

Selain itu, juga disebutkan bahwa pelanggaran netralitas ASN juga hampir terjadi di seluruh Indonesia. (Harian Republika, 18 Juni 2020)

Selain itu, banyak juga diperoleh informasi tentang banyaknya ASN yang terlibat kasus korupsi, dan kasus korupsi paling banyak terjadi pada semerter I tahun 2018. 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil  penelurusan yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW),  yang menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2018 hingga 30 Juni  2018, ada 101 ASN yang terjerat kasus korupsi. 

Selain itu ada 68 ketua atau anggota DPRD dan 61 orang dari pihak swasta yang diproses hukum karena korupsi. Dari laporan  terakhir ICW juga mencatat ada 2.357 ASN telah menjadi  terpidana kasus korupsi.

Belum lagi masalah korupsi yang terus terjadi dan menimpa ASN, hal lain yang juga menjadi perhatian serius adalah masalah jual beli jabatan, dan yang paling anyar terjadi di lingkungan Kementerian Agama yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. 

Jual beli jabatan memang tidak hanya terjadi di pusat, namun yang paling banyak terjadi di daerah karena memang daerahlah yang memiliki banyak ASN. Hal ini terbukti berdasarkan data, bahwa jumlah ASN di seluruh Indonesia berjumlah 4.374.341 orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun