Mohon tunggu...
Efatha F Borromeu Duarte
Efatha F Borromeu Duarte Mohon Tunggu... Dosen - @Malleumiustitiaeinsitute

Penjelajah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mencermati Kontroversi Penundaan Pemilu 2024 di Indonesia: Sebuah Pelajaran Berharga dan Tantangan bagi Demokrasi

22 Maret 2023   16:08 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:29 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi || Walli bene_banana

Halo Para Pembaca!

Masyarakat mungkin mengetahui bahwa Indonesia ini adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terletak di Asia Tenggara dan berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, dan Samudra Pasifik. 

Dengan populasi sekitar 275 juta jiwa, negeri ini ternyata menjadi negara terpadat ke-4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Tidak hanya itu saja, Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, dan agama yang tinggi. 

Foto Pemilu Pertama Tahun 1955 || Kompas.com
Foto Pemilu Pertama Tahun 1955 || Kompas.com
Dalam catatan sejarahnya, adopsi paham demokrasi sudah lama ditunjukan dengan sejarah pemilihan umum pertama yang diadakan pada tahun 1955. Sejak saat itu, Indonesia telah memulai petualangan panjang dalam melukis sistem demokrasi yang harapannya dapat menyuntikan nilai-nilai Pancasila sebagai pondasi kokoh cara berpolitik ala Indonesia, yang apabila ditinjau secara filosofis besar harapannya menjadi negara kesatuan yang gemah ripah loh jinawi.

Tidak selalu mulus, nyatanya demokrasi di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan ancaman, seperti masih bertebarannya praktek korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan peliknya kekerasan politik. Bahkan beberapa wilayah, pergolakan kepentingan ini tak kunjung surut seperti contoh konflik etnisitas perbedaan keyakinan agama yang kian tajam saja. 

Bahkan, Kebebasan bagi ruang sipil dan pers juga turut terancam akibat formula hukum yang ditakutkan masih membawa nuansa Haatzaai-artikelen. 

Tentu saja apabila dibiarkan praktek-praktek yang mencengkram kebebasan berkumpul, budaya bebas berpendapat, dan media yang berintegritas dapat menjadi kiamatnya demokrasi di Indonesia itu sendiri.

Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu mekanisme dasar dalam demokrasi yang notabene memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin mereka. 


Saat ini beredar isu strategis yang menyatakan bahwa pemilihan umum 2024 di Indonesia yang dijadwalkan itu ditunda, bahkan pembahasan ini telah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi publik di bumi pertiwi. 

Dalam konteks global, penundaan pemilihan umum bukanlah hal yang tidak pernah terjadi, ketahuilah bahwa setiap negara memiliki alasan dan kondisi yang berbeda-beda pula. Sehingga dampak dan pelajaran berharga dari penundaan pemilihan di dunia dalam perspektif global yang akan dibahas dalam catatan tentang demokrasi di Indonesia ini.

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda | tribunnews.com
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda | tribunnews.com
Penundaan Pemilu 2024


Saat ini kontradiksi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 masih abu-abu, hal ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahap-tahap pemilu dan melaksanakan pemilihan dari awal lagi dalam kurun waktu sekitar dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan diumumkan.

Kronologi penundaan ini bermula ketika KPU tidak mengakui PRIMA sebagai peserta pemilu 2024, yang kemudian membuat PRIMA mengajukan keluhan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia. Keluhan tersebut ditolak juga, sehingga PRIMA memperkarakan KPU melalui PN Jakpus pada 8 Desember 2022 terkait verifikasi administratif. 

PRIMA menuntut agar KPU mengakui dalil mereka sebagai partai politik yang dirugikan, mengganti kompensasi materiil, dan tidak boleh melanjutkan proses pemilu. Pada 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PRIMA, memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilu dan melaksanakan pemilihan dari awal.

Pengalaman Penundaan Pemilu di Dunia


Penundaan pemilihan umum bukanlah hal yang tidak pernah terjadi. Mengapa? nyatanya setiap negara memiliki alasan dan kondisi yang berbeda-beda. Di Arab Saudi secara catatan  termasuk negara yang  jarang mengadakan pemilu. Tetapi, dalam sebuah sejarah Pemilu pada tahun 2005 dan kembali direncanakan untuk tahun 2009 malah semakin mundur dan akhirnya mengadakan pemilu pada tahun 2011 karena ada penundaan 2 tahun, alasan utamanya pemerintah menyatakan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk mempertimbangkan hak pilih perempuan dalam pemilu mendatang.  

Selanjutnya, penundaan pemilihan umum presiden di negara terpadat di Afrika yaitu Nigeria, pemilu ditunda secara besar-besaran pada Sabtu, 25 Februari 2023 akibat situasi keamanan yang memburuk di beberapa bagian di wilayah negara itu. 

Kampanye Pemilu Vanutatu 2020 || Millroy Caiton - IB
Kampanye Pemilu Vanutatu 2020 || Millroy Caiton - IB

Pandemi COVID-19 juga tidak kalah bombastis dalam memberikan dampak pada pemilihan di seluruh dunia pada tahun 2020. Meskipun, Guyana, Kiribati, Niue, Slovakia, Tajikistan, Togo, dan Vanuatu. Tidak ada kasus COVID19 yang dilaporkan di negara-negara ini menurut WHO selama waktu pemilu. Tetapi, Setidaknya 66 negara dan teritori di seluruh dunia telah memutuskan menunda pemilu nasional dan sub-nasional karena COVID-19, dari jumlah ini setidaknya 22 negara dan wialayah telah memutuskan menunda pemilu dan mereferendum aturan nasional antara 21 Februari dan 31 Agustus akibat Covid-19.

Menariknya, meskipun banyak pemilihan tertunda, sebagian besar Pemilu kembali dijadwalkan atau telah sudah berlangsung. Sosialisasi menjadi kunci yang efektif membantu pemilihan tetap berjalan. 

Negara-negara yang mengadakan pemilihan telah menunjukkan langkah-langkah efektif seperti memastikan tanggal penyelengaraan pemilu, menyediakan Peralatan Pelindung Diri (PPE) untuk petugas dan pemilih, serta pengaturan pemungutan suara khusus seperti pemungutan langsung  dan pemungutan suara yang diwakilkan. 

Penundaan pemilihan umum dapat mempengaruhi integritas demokrasi dan hak-hak politik warga negara, memang pada situasi tertentu, penundaan bisa menjadi solusi untuk mempersiapkan pemilihan umum yang adil dan demokratis dengan beberapa catatan tertentu dan yang masuk akal.

Suasana kampanye pemilu presiden Nigeria || AFP Photo
Suasana kampanye pemilu presiden Nigeria || AFP Photo
Penundaan Pemilu dan Demokrasi 

Mari kita telisik data dari Freedom House pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia mendapatkan skor 59 dari 100 dalam kategori indeks Kebebasan Dunia, yang menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam kategori "partially free". Bahkan, Indonesia memiliki peringkat yang lebih baik dari negara-negara konservatif dunia.

Data dari Civicus Innovation for Change menunjukkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia masih terus terancam oleh hukum yang membatasi kebebasan berkumpul, menyatakan pendapat, dan kebebasan pers. Dari catatan sejarah demokrasi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penundaan pemilihan umum bukanlah hal baru terjadi.

Demokrasi memiliki prinsip-prinsip dasar, salah satunya adalah prinsip pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme dasar demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memilih pemimpin mereka. Jika pemilihan umum ditunda atau dibatalkan, hak warga negara untuk memilih akan terganggu, dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri akan terancam dengan sendirinya. 

Di sisi lain, prinsip keadilan administratif dan hak partai politik yang diputuskan oleh KPU juga harus dihormati jika memang nyatanya benar. Maksudnya ialah pemilihan umum harus mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan yang tinggi, sehingga semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum melalui mekanisme yang ada. 

Mengurai Implikasi Politik dan Hukum

Penundaan pemilihan umum juga dapat memiliki implikasi politik yang signifikan. Di Indonesia, misalnya, penundaan pemilihan 2024 dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan dan menimbulkan kekhawatiran mengenai  keberlanjutan proses demokrasi itu sendiri. 

Hal ihwal ini juga dapat menyebabkan ketegangan politik dan polarisasi di masyarakat, serta menjadi tantangan bagi partai politik dan pendukung mereka yang telah mempersiapkan diri untuk pemilihan. Selain itu, penundaan tersebut dapat memiliki output ekonomi, karena bisnis dan para investor mungkin menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia karena ketidakpastian politik negeri ini. 

Penundaan pemilihan umum di Indonesia menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi peran yudikatif dalam proses menjaga alam yang demokratis. Meskipun pengadilan memiliki kekuatan untuk meninjau sengketa dan memberikan putusan. 

Keputusan untuk menunda pemilihan selama dua tahun masih terlihat berlebihan dan tidak solutif. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta independensi dan netralitas yudikatif. 

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) ||  KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) ||  KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Catatan Demokrasi

Menyikapi isu penundaan pemilihan umum 2024 di Indonesia, terdapat catatan yang dapat dijadikan pedoman untuk memastikan bahwa marwah demokrasi dapat terus berkembang di Indonesia: 

  1. Transparansi dan keadilan dalam proses pemilu harus dipertahankan untuk memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi apabila memang telah memenuhi aturan main yang disepakati dalam pemilihan umum agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.

  2. Lembaga Yudikatif harus memastikan bahwa keputusan yang dibuatnya proporsional dan jauh dari kesan negatif dengan tetap menjunjung tinggi keadilan. 

  3. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah polarisasi akibat keputusan ini bahkan dengan membuat langkah analisis lingkungan strategis yang komprehensif pra, saat, dan pasca pemilu.

  4. Penyelenggara pemilu dan Partai Politik berkolaborasi untuk mengembalikan marwah demokrasi Pancasila yang hikmat penuh dengan mentalitas negarawan dan berjuang bersama untuk menciptakan Trust Democracy dengan mengedankan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL).

  5. Para Akademisi, LSM pemerhati demokrasi, kelompok ormas dan aktor intelektual internasional serta masyarakat umum diajak untuk memberikan dukungan dengan  menciptakan iklim demokrasi yang bermartabat di Indonesia dengan turut andil  untuk memberikan kajian, cerita pengalaman, masukan yang membangun terkait kondisi dunia electoral di Indonesia pada prakteknya.

Ilustrasi Gedung Bawaslu || Detik.com/Karin 
Ilustrasi Gedung Bawaslu || Detik.com/Karin 

Penundaan pemilihan umum 2024 bisa saja terjadi di Indonesia. Sudah barang tentu hal ini bisa menjadi catatan yang aneh dan bersejarah bagi demokrasi dunia, semua elemen publik haruslah mengantisipasi tantangan dan ancaman yang mungkin terjadi tersebut. 

Kiranya poin besarnya ialah bagaimana menjaga keseimbangan antara supremasi hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta peran yudikatif dalam menopang kehidupan demokrasi di Indonesia, problematika tersebut dapat tergambar dengan gamblang apabila semuanya elemen bersama menjaga ultimatum mekanisme yang transparan, proporsional dan penuh hikmat integritas yang menjadi semangat politik hukum di Indonesia. 

Pada akhirnya, semua harapan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keadilan dapat terus dinikmati dan pesta demokrasi akan menjadi momentum revolusi mentalitas bangsa Indonesia. 

Bagaimana pendapat anda?

Referensi:

Civicus. (2020). The State of Civil Society Report 2020. Retrieved from https://www.civicus.org/documents/State_of_Civil_Society_Report_2020.pdf

Freedom House. (2022). Freedom in the World 2022: Democracy under Siege. Retrieved from https://freedomhouse.org/report/freedom-world/2022/democracy-under-siege

Gellner, D. N. (2016). Democratization: A Very Short Introduction. Oxford University Press.

IDEA, (2020). Ikhtisar Global COVID-19: Dampak terhadap Pemilu. https://Perlludem.org/

KPU RI. (2021). General Election Commission of the Republic of Indonesia. https://kpu.go.id/

Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation: Southern Europe, South America, and post-communist Europe. JHU Press.

Mietzner, M. (2021). Indonesia: Authoritarianism in Disguise. Journal of Democracy, 32(3), 58-72. https://doi.org/10.1353/jod.2021.0057

Reuters. (2019, February 16). Nigeria's election postponed, but nothing can dampen voters' spirit. Retrieved from https://www.reuters.com/article/us-nigeria-election-postponement/nigerias-election-postponed-but-nothing-can-dampen-voters-spirit-idUSKCN1Q504E

Schedler, A. (2002). Elections without Democracy: The Menu of Manipulation. Journal of Democracy, 13(2), 36-50. https://doi.org/10.1353/jod.2002.0024

Suharto, E. (2018). Electoral Politics in Indonesia: Identity, Islam and Power in the Age of Democracy. Springer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun