Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Penangkapan Gus Nur Ingatkan Kasus Ikan Asin

25 Oktober 2020   07:34 Diperbarui: 25 Oktober 2020   12:59 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus Nur bersama Refly Harun Foto | Radar Malang

Penangkapan Gus Nur, sapaan Sugi Nur Rahardja, di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2020), mengingatkan publik akan kasus ikan asin.

Mengapa?

Ya, lantaran memiliki kesamaan. Yaitu, peristiwanya di ranah media sosial dan kontennya berupa penghinaan.

Gus Nur sempat mengeritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah akun Youtube bersama dengan Refly Harun, awal pekan ini.

Dari berbagai laman, Sugi Nur menyebut tiga keburukan Presiden ke tujuh Republik Indonesia ini. Salah satunya, Presiden Joko Widodo disebut seorang pendusta. 

Penasehat Hukum Sugi Nur, Andry Ermawan, membenarkan penangkapan tersebut. Sayang ia tidak bisa menjelaskan secara detail.


Jika kita menengok ke belakang akan kasus ikan asin, jelas memiliki kemiripan. Ada tiga nama yang terlibat dalam kasus itu, yaitu Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Kasus ini menyedot perhatian publik pada 2019 lalu yang diawali tayangan video di Youtube Channel Pablo Benua dan Rey Utami.

Video tersebut diposting pada tanggal 15 Juni 2019 lalu.

Video di channel Pablo Benua dan Rey Utami itu lantas viral di media sosial. 

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terjerat Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Memang, sungguh terlalu, dalam tayangan itu, Galih Ginanjar membongkar urusan ranjangnya (dengan mantan istrinya Fairuz A. Rafiq) kemudian membandingkannya dengan istri sirinya, Barbie Kumalasari.

Tak perlu diperjelas lagi. Kasus ini telah diputus pengadilan.

 ** 

Jika kita tengok siapa sebenarnya Sugi Nur, sejatinya ia memiliki sejarah buruk, salah satunya dijatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan, akibat peryataannya. Akibat perbuatannya itu, proses persidangannya kini masih berlanjut.

Selain itu, dengan beraninya Sugi Nur mengangkat dirinya sebagai seorang ustaz yang sejatinya sangat tidak pantas. Disebut tidak pantas karena ucapannya itu sering menghina orang lain disamping dirinya sangat dangkal dalam ilmu agama.

"Ngaji tidak bisa. Ucapannya penuh caci maki, bohong dan fitnah. Apakah layak orang macam ini digelari ulama? Apakah sengaja ingin merusak gelar ulama?" kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim dikutip Suara.com dari hops.id, Jumat (23/10/2020).

Sayogianya memang seorang ulama tidak mungkin menghina, mencemooh atau menyebarkan fitnah.

**

Menariknya, dalam kasus ini pakar hukum tata negara Refly Harun ikut ambil bagian. Refly memberi panggung kepada Sugi Nur untuk menjadi salah satu narasumbernya di konten Youtube Refly.

Sungguh disayangkan. Sebagai ahli hukum dan sudah banyak makan asam garam di pemerintahan justru Refly ambil bagian menyebarluaskan celoteh Sugi Nur yang sering melontarkan kata-kata kotor saat berceramah.

Kita sepakat menjunjung hak asasi manusia dan mengeluarkan pernyataan pendapat. Tetapi bukan membiarkan orang mencaci dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyebut, Refly pasti tahu siapa Sugi Nur dan latarbelakangnya yang mantan tukang obat keliling.

Sugi Nur adalah mantan pemain debus. Riwayat pendidikannya pun tak jelas. Apa lagi soal pendidikan agamanya. "Wong dia sendiri ngaku enggak bisa baca Alqur'an," sambung Eko Kuntadhi.

Sebelumnya anggota Aliansi Santri Jember yang dikawal anggota Banser NU mendatangi Polres Jember untuk melaporkan Gus Nur akibat pernyataannya.

Pertanyaan, bagaimana dengan status Refly Harun yang ikut menyebarluaskan pernyataan Sugi Nur itu.

Jika kita berkaca pada kasus ikan asin, yang berawal dari tayangan sebuah video di Youtube Channel Pablo Benua dan Rey Utami, sangat mungkin Refly dimintai pertanggungjawabannya.

Sumber bacaan satu dan dua

Salam berbagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun