Ya, kembali kepada definisi pemahaman carok itu sendiri. Dan, dari peristiwa itu penulis merenungkan diri sambil membolak-balikan lembaran Alquran.
Rupanya, Allah sudah mengingatkan melalui Surat Al Baqarah ayat 231. Di situ dijelaskan, apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula.
Dan, ingat, jangan ditahan dengan maksud menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya.
Ayat ini memberi penegasan jika isteri sudah diceraikan, maka ia telah memperoleh hak untuk menikah. Bukan yang menikahinya lalu dianiaya atau dihalang-halangi.
Realitas seperti ini sesungguhnya tak hanya terjadi pada etnis Madura. Pada etnis lain di Jawa dan Kalimantan banyak terjadi. Seperti mantan sang suami "mengerjai" bekas isterinya dengan cara "halus", seperti tak bisa menikah lagi setelah menjadi janda.
Bahkan ada janda yang dinikahi oleh seorang perjaka, tetapi "burungnya" tak bisa aktif baik kala malam pertama dan berikutnya.
Jadi, sungguh, ayat tersebut memang sudah mengingatkan umat, jangan berbuat zolim sekalipun kepada mantan isteri.
Salam berbagi