Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indahnya Setelah Memahami Ihram

17 Februari 2020   13:07 Diperbarui: 17 Februari 2020   13:54 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taqbiratul Ihram dalam sholat. Foto | NU Online

Nah, lantaran saat ini tengah ramai penyakit Corona, perlu diperhatikan tentang larangan jamaah haji yang telah berihram tidak lagi mengenakan masker. Kecuali jamaah tersebut memang memerlukan karena alasan kesehatan.

Tegasnya, penggunaan masker juga tidak diperbolehkanbagi yang sudah berihram. Karena salah satu larangan berihram bagi laki-laki adalah mengenakan baju berjahit. Kecuali karena alasan kesehatan. Itu pun harus memperhatikan seberapa besar gangguan kesehatan itu.

Dengan berihram itu berarti calon haji sudah harus membuang jauh-jauh segala macam perbedaan, keangkuhan. Bahkan, bagi pejabat dari Tanah Air sudah harus melepaskan status sosialnya.

Ihram menggambarkan bahwa seseorang di hadapan Allah sama. Yang membedakan manusia satu dan lainnya hanya ketakwaannya. 

**

Dari pengertian ihram tadi: tagbiratul ihram dan ihram dalam berhaji, kita dapat memahami betapa indahnya dalam beribadah jika memahami maknanya lebih dalam lagi. Larangan pada sholat yang diawali taqbiratul ihram dimaksudkan agar bagi yang tengah melaksanakan sholat (5 waktu) dan sholat sunnah dapat melaksanakannya dengan tertib.

Demikian juga ihram dalam ritual ibadah haji. Semua dimaksudkan agar haji yang dikerjakannya menghasilkan haji mabrur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun