Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Balada BP4, Lembaga Urusan Nasihat Kawin hingga Cerai yang "Mati Suri"

21 November 2019   09:36 Diperbarui: 21 November 2019   15:47 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BP4 di bungker Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto | Dokpri

Ketika BP4 tak lagi diberdayakan, penulis rasanya ingin melakukan unjuk rasa di Kementerian Agama. Tapi, ya seorang diri. Nggak ada artinya, kan?

Akhirnya hal tersebut ditanyakan kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin. Jawabnya, tak jelas. Hanya mengatakan akan mengeceknya.

Kemententerian Agama agaknya seperti tidak peduli dengan tingginya kasus perceraian. Kok bisa begitu, ya? Bukankah di kementerian ini orang-orangnya paling paham dalam urusan agama-agama, sesuai namanya dari kementerian itu sendiri?

Misal, kita tengok Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 1946 diamanatkan bahwa pengawasan dan pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dilakukan menurut agama Islam. Sayangnya, dalam UU ini tidak menegaskan upaya untuk memelihara, merawat, dan menjaga kelestarian sebuah pernikahan.

Maka, jangan salahkan siapa-siapa bila angka perceraian tinggi saat itu.

Kita sepaham bahwa perceraian merupakan pintu masalah mental dan sosial bagi anak-anak, keluarga besar, bahkan lingkungan sosial terdekat.

Sementara itu UU tersebut juga tak mengantisipasi perkawinan sejenis, perkawinan antaragama, perkawinan siri, perkawinan kontrak (mut'ah), perkawinan di bawah usia hingga kini masih terus menjadi fenomena yang harus diselesaikan. Itulah dari kekurangan UU tersebut

 Namun Anda harus maklum, UU itu lahir ketika Indonesia baru berusia setahun. Jadi, dapat dipahami bila terjadi masalah di internal keluarga, itu diserahkan kepada masing-masing pihak untuk menyelesaikannya. Kemenag tidak mempunyai tugas langsung untuk menangani dan memberikan jalan keluar kasus-kasus yang terjadi dalam keluarga.

Dalam sejarah kawin-mawin di Tanah Air, UU yang ditetapkan di Linggarjati pada tanggal 21 Nopember 1946 itu hanya mengamanatkan pencatatan nikah, talak dan rujuk. Wilayah berlakunya pun terbatas, hanya untuk Jawa dan Madura. Daerah lain, nggak dipandang.

**

Kementerian Agama tak berdiam diri. Lalu, sebelum langkah strategis diambil dilakukan kajian akademik. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Apa lagi dana sudah mendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun