Kelompok Syiah belakangan mencari ketenangan hidup ke berbagai negara muslim. Salah satunya masuk ke Indonesia. Persoalannya yang muncul adalah kelompok ini sangat membenarkan nikah mut'ah.
Belakangan ini praktek nikah tersebut makin santer terdengar dari kawasan Puncak, Jawa Barat.
Andai saja ragam jenis nikah yang di luar pandangan paham suni (Indonesia) dianggap sebagai perbuatan zinah, maka bisa dipastikan bahwa rumah tahanan dan penjara makin penuh.
Lalu, pertanyaannya, bisakah anggota dewan yang baru dilantik dapat mengatur semua itu dalam KUHP?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!