Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ulama Penting Bahas Aturan Perempuan di Masjidil Haram

19 Mei 2019   13:48 Diperbarui: 19 Mei 2019   13:54 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jemaah perempuan berhimpit-himpitan. Foto | Dokpri

Ulama dari berbagai kalangan dan keahlian di bidangnya sudah harus memikirkan hal ini. Terlebih pihak Kerajaan Arab Saudi kini makin terbuka dalam hal memuliakan hak perempuan. Bahkan perempuan pun kini sudah diperbolehkan menyaksikan pertandingan sepakbola dan menyetir mobil sendiri di jalan raya.

Hmmmm. Ulama dari Indonesia, menurut penulis, tidak salah jika mengambil inisiatif menyatukan pemikiran. Perluasan Masjidil Haram yang sudah dilakukan memang belum selesai 100 persen.

Pada bnagunan Masjidil Haram, penulis saksikan beberapa bagian masih belum rampung, seperti ornamen tembok, flapon masih terihat melompong. Instalasi  listrik masih terbuka karena flapon belum dipasang.

Meski begitu, pemikiran menempatkan para perempuan dalam ibadah sudah harus dilakukan. Sudah harus ada pemikiran perubahan ke arah lebih baik. Hal ini bukan bermaksud mengintervensi kedaulatan dan hukum yang berlaku di negeri itu. Tetapi sebagai upaya memanfaatkan pelung yang ada bagi perbaikan dan kebaikan semua pihak.

Nah, bagi ulama "mumpuni" di Tanah Air, ini adalah kesempatan emas menyampaikan gagasan perbaikan layanan di Masjidil Haram. Sesekali melepaskan diri dari belenggu pikiran politik yang tengah memanas, tentu boleh, kan?  Bisa jadi bila hal itu terwujud disebut sebagai gagasan mulia dan menghasilkan pahala.

Di Madinah saja sudah berlaku perempuan dan lelaki dipisah ketika shalat di Masjid Nabawi. Bagaimana jika hal yang sama juga berlaku di Masjidil Haram, Mekkah, tanpa harus mengubah aturan tawaf bagi pria dan perempuan sebagaimana berlaku selama ini. Artinya, aturan tawaf  mengikatkan diri pada fatwa ulama setempat tetap harus diindahkan.

Para perempuan bisa jadi ditempatkan di salah satu lantai Masjidil Haram. Secara terpusat, misalnya. Juga bisa dilayani dan diawasi oleh askar perempuan. Askar perempuan lebih memahami naluri keibuan ketika kaum hawa tersinggung karena tak difasilitasi dalam ibadah. Termasuk segala perasaannya ketika dimarahi askar pria yang tak sopan.

Siapa pun ulama dari Indonesia yang bisa menyuarakan hal ini, patut diapresiasi jika mereka berinisiatif untuk ikut membahas bersama ulama dari negara lain. Jika saja ulama di Arab Saudi diajak memikirkan hal ini, tentu akan membawa perubahan pemikiran untuk perbaikan ibadah bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah seluruh umat Muslim ke depannya.

Indonesia dan sejumlah negara Muslim lainnya akan memetik keuntungan, karena para perempuan yang beribadah haji dan umrah akan memperoleh layanan optimal. Sementara dari otoritas setempat akan mendapatkan kemudahan dalam pengaturan selama berlangsungnya ibadah.

Di situ, sumber daya manusia atau SDM negeri setempat akan terhindar dengan "adu mulut" antara para ibu dan pasukan askar seperti yang terjadi salama ini. Sebab, kesepakatan ulama dan para ahli setempat sudah diikat dengan ijtima ulama internasional yang substansinya mengatur hak perempuan dalam beribadah di Masjidil Haram.

Moga-moga ini bisa jadi inspirasi dan sebagai bahan solusi. Selamat menjalani puasa dari Masjidil Haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun