Realitasnya itu terjadi di Tanah Rencong Aceh tatkala Syaikh Abdul Rauf diangkat menjadi Syeikh Jamiah al-Rahman dan Mufti atau Kadi dengan sebutan Malik al-Adil,
Tapi, ia saat itu tidak meminta dicatat sebagai mubaligh kepada pihak penguasa, apa lagi masuk dalam daftar 200 mubaligh atau penceramah, yang seperti terjadi di Tanah Air dewasa ini sehingga berpotensi kehidupan ulama terasa disekat-sekat dalam realitas di masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!