Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Freeport, Tak Perlu Negosiasi dan Divestasi

9 Oktober 2017   15:57 Diperbarui: 10 Oktober 2017   10:09 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada periode 2013-2015 PT FI membebankan komponen yang tidak tepat sebagai biaya concentrate handling. Akibatnya, penerimaan royalti pemerintah berkurang US$181.450 atau setara Rp2,43 miliar. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp5,99 triliun.

Menurut BPK, juga terjadi hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen Freeport. Pemerintah juga kehilangan kesempatan berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PTFI. Ini terjadi karena sampai 2015 kepemilikan Pemerintah Indonesia atas saham PTFI belum optimal. Proses divestasi saham berlarut-larut.

Dari sisi lingkungan, pengelolaan limbah tailing Freeport melabrak peraturan lingkungan yang berlaku. Pembuangan limbahnya telah mencapai laut dan berdampak terjadinya perubahan ekosistem, menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan

Dengan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Freeport, semestinya Pemerintah bisa bertindak tegas. Surat Adkerson jelas sebuah arogansi perusahaan asing yang telah mengeruk kekayaan alam Indonesia selama berpuluh tahun. Pelanggaran atas UU No. 4/2009, khususnya soal pembangunan smelter, juga menunjukkan Freeport mengabaikan hukum dan perundangan yang berlaku di sini.

Jadi, sangat mengherankan bila sikap Pemerintah, khususnya Sri begitu lunak. Soal surat tadi, misalnya, sampai kini tidak terdengar bagaimana seharusnya dia bersikap. Normalnya, sebagai pemerintah negara yang berdaulat, pejabat publik kita harus marah dan menjatuhkan sanksi tegas. Bukan malah merayu-rayu dengan memberi keringanan pajak!

Menteri antek Freeport?

Kembali ke soal divestasi yang dibuat ribet dan berlarut-larut, sebetulnya ada solusi murah dan mudah. Ekonom senior Rizal Ramli menyarankan Pemerintah tidak perlu melakukan apa pun alias cukup diam saja. Ya, Pemerintah tidak perlu berunding soal berapa persen saham yang harus didivestasi dan bagaimana mekanismenya; melalui pasar modal atau cara lain? Juga tidak perlu repot menghitung berapa nilai/harga sahamnya, bagaimana dasar penghitungannya, kalau harga pasar, bagaimana menghitungnya; sampai 2001 atau 2041, siapa yang harus membayar (Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, swasta, atau yang lainnya), dari mana uangnya, dan lainnya, dan seterusnya.

"Berdasarkan KK kedua 1996, Freeport harus sudah selesai melakukan divestasi 51% saham. Tapi hingga kini belum juga dilakukan. Sekarang semua tergantung Pemerintah. Saran saya jika, Freeport masih ngeyel terus, tidak perlu melakukan divestasi dan negosiasi. Tunggu saja sampai kontrak karyanya habis. Setelah KK-nya habis, maka sepenuhnya Tambang Grasberg akan menjadi milik Pemerintah," ujarnya.

Rizal Ramli benar. Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). KK Freeport akan habis pada 2021. Sesuai UU Minerba, ia baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.  Artinya, andai Freeport mau memperpanjang kontrak, hal itu baru bisa diajukan dua tahun atau pada 2019 sebelum kontrak habis. Jadi, tidak perlu ribet dan ribut dari sekarang.

Di sisi lain, upaya berganti menjadi IUPK yang semula berbentuk KK harus setelah berakhir pada 2021. Ini diterapkan untuk mematuhi amanat UU Minerba Nomor 4/2009 yang tidak lagi memperbolehkan konsesi tambang diatur dalam bentuk KK, tapi harus dengan IUPK.

Apa arti dari semua pasal dan ketentuan tersebut? Ya seperti Rizal Ramli katakan tadi. Pemerintah tidak perlu melakukan apa pun. Tidak perlu bernegosiasi soal divestasi dan urusan tetek-bengek lainnya. Cukup diam saja sambil menunggu masa kontak berakhir. Setelah itu, dengan sendirinya tambang di Grasberg akan berpindah tangan menjadi milik pemerintah. Gitu aja kok repot!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun