54.000
17%
10
semen
Zak
72.000
56.000
22%
Terkait kelemahan yang masih ada, Rizal Ramli telah memerintahkan Kementerian Perhubungan dan PT Pelni untuk melakukan studi pola kebutuhan angkutan kapal di masa depan. Â Selain menyangkut ukuran kapal yang disesuaikan, peruntukannya pun harus ditingkatkan agar bisa multi fungsi. Misalnya, agar lebih berdaya guna, perlu dijajaki kemungkinan memodifikasi kapal yang bisa mengangkut penumpang reguler dan turis turis manca negara dan kontainer. Khusus kontainer, dibagi lagi menjadi kontainer barang dan kontainer pendingin (container reefer) yang antara lain untuk mengangkut ikan.
Selain itu, untuk mengoptimalkan muatan, Menko juga minta kepada kementerian teknis mengumumkan informasi muatan dan ruang kapal. Informasi ini harus diikuti jadwal kapal yang bersifat reguler. Dengan demikian, pengusaha dan atau penduduk bisa memanfaatkan ruangan kapal untuk mengangkut komoditas yang dimilikinya.
Dulu, sebetulnya informasi seperti ini sudah ada dan berjalan lumayan bagus. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18/1988, tentang Penetapan Badan Pelaksanan Bursa Komoditi (Bapebti) sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal (IMRK). Berdasarkan Perppu itu, Bapebti ditugaskan menyediakan informasi muatan dan jasa angkutan laut dan menyediakan sarana untuk kegiatan transaksi muatan dan ruang kapal.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Namun setelah reformasi bergulir, entah bagaimana nasib jasa layanan tersebut.
Rizal Ramli juga minta Menteri Perdagangan mengumpulkan para pemain besar kebutuhan pokok agar mereka memanfaatkan kapal-kapal yang menggunakan jaluar tol laut. Ini memang seperti telur dan ayam. Tapi, biar bagaimana pun harus ada yang memulai agar jalur tol laut bisa bermanfaat seperti yang digagas Presiden.