Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

BSM E-Money, Sudah Syariah?

8 Februari 2019   21:23 Diperbarui: 15 Agustus 2019   16:34 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
illi.theroleofleadership.club

Dalam pembahasan sebelumnya penulis sudah banyak membahas tentang E Money dan E wallet dalam perspektif syariah, pembahasan bisa dibaca pada artikel ini. Di bagian akhir penulis mengatakan bahwa mudah-mudahan Indonesia mempunyai E money dan E wallet yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ternyata pada tahun 2017 Bank Mandiri Syariah (BSM) sudah meluncurkan produk E Money. 

Bahkan dikutip dari dream.co.id pada tahun 2017 sudah digunakan sebanyak 17rb kartu. Tentu hal tersebut cukup membahagiakan bagi umat islam yang menginginkan adanya kartu E Money sesuai dengan prinsip syariah. Dalam tulisan kali ini penulis mencoba meninjau BSM E Money dari aspek shariah compliance (kepatuhan syariah), apakah kartu tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau hanya menggunakan label syariah-nya saja.

Seperti yang sudah di bahas pada pembahasan sebelumnya, system syariah harus didasarkan pada kejelasan dalam akad transaksi, agar terhindar dari gharar (ketidakpastian) dalam bertransaksi. Oleh karena itu dalam BSM E Money ini juga harus ada kepastian dalam akad transaksi. Sebelum kita membahas BSM E Money alangkah baiknya kita mengetahui akad apa saja yang bisa digunakan pada dalam E Money syariah sesuai fatwa yang sudah di keluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7 Tentang UANG ELEKTRONIK SYARIAH.

Akad apa saja yang digunakan pada E Money? Pertama Akad wadi'ah yaitu akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah. Akad ju'alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

Akad wadi'ah dan akad Qardh digunakan untuk transaksi antara penerbit dan pemegang kartu. Dalam akad wadi'ah (penitipan) pihak penerbit harus secara rinci menjelaskan apakah uang tersebut dimanfaatkan atau tidak. Jika dimanfaatkan berarti menggunakan akad Wadi'ah yad Dhamannah yaitu pihak penerbit bisa menggunakan uang tersebut. Jika terjadi kerugian maka di bebankan kepada penerbit, jika ada keuntungan maka menjadi keuntungan penerbit. Pihak penerbit boleh memberikan bonus kepada pemegang kartu tetapi tidak boleh dijanjikan pada awal transaksi. Kemudian jika tidak dimanfaatkan maka menggunakan akad Wad'iah al amanah yaitu pihak penerbit tidak boleh memanfaatkan uang tersebut. 

Akad Qardh (pinjaman) yaitu pihak pemegang kartu meminjamkan uangnya kepada penerbit dengan syarat bisa diambil kapanpun. Dalam akad ini sudah dijelaskan pada artikel sebelunya yaitu tidak benarkan memberi manfaat dalam hal apapun. Seperti bonus, potongan harga dll. Akad ini yang biasa digunakan E Money pada umumnya.

Akad  Ijarah, Ju'alah dan Wakalah digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir), dan juga digunakan antara penerbit dan agen layanan keuangan digital.

Lalu apakah E Money yang dikeluarkan BSM sudah sesuai prinsip syariah? Jika kita melihat tentang syarat dan ketentuan penggunaan BSM E Money, maka penulis melihat belum adanya kejelasan akad yang digunakan pada BSM E Money tersebut. Padahal dari yang disampaikan diatas sudah jelas bahwa, kejelasan dalam transaksi menjadi sangat penting dalam prinsip syariah. BSM tidak menjelaskan akad apa saja yang digunakan pada E Money tersebut. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan apakah E Money yang dikeluarkan BSM sesuai dengan prinsip syariah?

Melalui penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Aris Rusdianto tahun 2017 dengan judul "Tinjauan Prinsip Syariah Terhadap Produk E Money Bank Syariah Mandiri", dilakukan wawancara dengan narasumber yang bekerja pada department Electronic Banking Group. Hasilnya adalah E Money yang dikeluarkan oleh BSM adalah bentuk Co Branding dengan Bank Mandiri, jadi BSM membeli kartu kepada Bank Mandiri degan label BSM E Money. Tidak ada masalah antara pembelian kartu oleh Bank Mandiri secara tunai, karena jual beli di perbolehkan oleh syariat. Lalu bagaimana jika isi ulang BSM E Money? Maka uang tersebut akan masuk kepada Giro pada BSM. Giro pada perbankan syariah bisa menggunakan akad Wadi'ah yad dhamannah ataupun Wadi'ah al alamanah. Apakah uang yang masuk digunakan oleh BSM? Uang tersebut tidak digunakan oleh BSM karena merupakan dana transaksional yang tidak bisa digunakan untuk keperluan bisnis perabankan. 

Apa perbedaan antara E Money konvensional dengan BSM E Money? Secara karakteristik tidak ada perbedaan karena BSM E Money adalah Co Branding dari Bank Mandiri, tetapi secara penempatan uang tentu menjadi perbedaan karena uang yang masuk akan diletakkan pada Giro BSM yang skemanya menggunakan akad-akad syariah. Dimana bisa mendapatkan BSM E Money? Ternyata tidak semua BSM menyediakan E Money, hanya pada cabang tertentu saja.

Dari beberapa penjelasan diatas penulis mengambil kesimpulan bahwa BSM E Money hampir sama dengan E Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri, bukan E Money yang berdiri sendiri dari segi karakteristik maupun akad transaksi. Tetapi jika meninjau lebih jauh maka ada perbedaan dari tempat penyimpanan dana isi ulang yaitu ditempatkan pada Giro Syariah. Tentu penulis berharap BSM bisa membuat kartu dengan karakteristik sendiri sehingga tidak bersinggungan dengan Bank Konvensional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun