Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Money, Go-Pay, Ovo Haram?

28 November 2018   19:58 Diperbarui: 19 Mei 2019   22:17 13745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia bahkan dunia saat ini sangat dimanjakan dengan berbagai perkembangan teknologi yang semakin pesat. tentu dengan ada perkembangan tersebut menjadikan kegiatan manusia pada umumnya menjadi lebih mudah, terutama dalam masalah transaksi ekonomi. penulis termasuk generasi y yang memang pada jamannya tidak semudah pada jaman milenial seperti ini.

Jaman dimana segala sesuatu bisa dilakukan dengan smartphone, memesan makanan? belanja? membeli kebutuhan rumah tangga? membeli kebutuhan dapur? semua bisa di lakukan dirumah dan kurir lah yang akan mengantarkan. Begitu juga dengan model pembayaran, saat ini sudah tidak perlu menyediakan cash yang banyak tetapi hanya dilakukan dengan online. apalagi saat ini dunia sedang menggaungkan cashless society yaitu masyarakat yang tidak menggunakan uang tunai dalam berbagai transaksinya.

Menurut Bank Indonesia  Uang Elektronik (E-Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. 

Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money). Di BI kita bisa mengetahui siapa saja yang sudah terdaftar secara resmi yang bisa mengeluarkan Uang Elektronik. Kemudian apa saja manfaat Uang Elektronik? Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut: Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh). 

Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll. Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti : Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi. 

Ada pula yang namanya e-wallet atau dompet elektronik. Pada dasarnya, e-wallet juga bagian dari uang elektronik, namun ada beberapa hal yang membuatnya berbeda dengan e-money. Uang elektronik yang pertama kali muncul di Indonesia tahun 2007, tampil dalam bentuk e-money berbasis chip yang ditanam pada kartu atau media lain (chip based). Kebanyakan uang elektronik yang chip based sejauh ini tampil dalam bentuk kartu. 


Sedangkan yang dikenal sebagai e-wallet sejauh ini banyak merujuk pada uang elektronik yang berbasis di server. Uang elektronik berbasis server dalam proses pemakaian perlu terkoneksi terlebih dulu dengan server penerbit. Di Indonesia, kita mengenal e-wallet seperti T-Cash Telkomsel, XL Tunai, Rekening Ponsel CIMB Niaga, Go Pay,OVO, DOKU, dan lain sebagainya. dari jangkauan penggunaan e-wallet sejauh ini relatif kalah dengan pamor e-money. Boleh jadi hal ini dipengaruhi oleh jangkauan penggunaan yang memiliki fokus berbeda. Uang elektronik berbentuk kartu relatif lebih banyak jangkauan pemanfaatannya untuk transaksi sehari-hari. 

Mulai dari transaksi di jalan tol, pembayaran tiket transportasi publik, transaksi pembelian di gerai ritel sampai pembelian tiket di tempat hiburan, dan lain sebagainya. Sedangkan e-wallet seperti Tcash, jangkauan penggunaan kebanyakan untuk belanja online, belanja di gerai ritel offline, pembelian pulsa telepon. Walau begitu, e-wallet juga menyediakan fitur pembayaran yang jarang dimiliki oleh e-money, misalnya untuk pembayaran kebutuhan rutin seperti token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV berbayar, dan lain sebagainya. Perbedaan lain antara e-money dan e-wallet adalah jumla maksimal saldo yang dimungkinkan. Pada e-money, sejauh ini maksimal saldo yang bisa diisikan adalah Rp 1 juta, sedangkan e-wallet bisa lebih dari angka itu bahkan bisa mencapai Rp 10 juta.

Tentu dengan berkembanganya era digital seperti ini kita sebagai umat islam harus tetap berhati-hati. bisa jadi transaksi yang ada di dalamnya mengandung unsur yang dilarang oleh syariat islam. sebelum kita menghukumi suatu transaksi maka kita harus mengidentifikasi akad apa saja yang ada di dalamnya. di dalam E-money atau E-wallet yang cukup familiar seperti E Toll, go pay, ovo dll pasti ada akad transaksi yang mungkin masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. ketidaktahuan tersebut akibat kurangnya informasi atau memang pihak penyelenggara tidak memberikan informasi secara detail. sedangkan didalam Islam seluruh transaksi harus dilakukan secara detail sehingga kita terhindar dari Gharar atau terjadinya incomplete information  karena adanya  ketidakpastian dari kedua belah pihak dalam bertransaksi (uncertainty to both parties), dan hal ini dilarang oleh Syariat Islam. 

Untuk mengisi Uang Elektronik maupun E-wallet tetap menggunakan uang kartal atau uang yang biasa digunakan pada umumnya. Pengisian bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan transfer melalui bank, atau isi ditempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. saat kita melakukan isi ulang maka sudah ada akad yang berlaku dalam transaksi tersebut. 

Dari penelitian penulis ada 3 akad yang bisa berkaitan dengan E-Money atau E-Wallet, yang pertama adalah akad  Al Qardh yaitu akad pinjaman (hutang piutang). karena uang yang kita isi melalui cara diatas sudah bisa di manfaatkan oleh penyelenggara uang elektronik maupun e-wallet. Darimana kita mengetahui uang kita dipakai? https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180508061328-78-296439/dana-mengendap-di-uang-elektronik-wajib-disimpan-di-bank dari artikel diatas dijelaskan bahwa dana yang ada pada uang elektronik wajib disimpan di dalam perbankan, dalam bentuk Giro. Dalam perbankan simpanan Giro juga akan diberikan Bunga yang bisa dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara. pemanfaatan uang yang dilakukan Bank menjadikan akad yang dipakai yaitu Al Qardh yaitu kita memberi pinjaman kepada pihak Go pay, kemudian pihak Go pay meletakkan uang kita kedalam Bank atas nama Pihak Go pay. Bagaimana hukum jika kita mengisi ulang E-money maupun E-Wallet? sampai sini hukumnya diperbolehkan, karna kita hanya mengisi ulang dengan menggunakan akad Qardh. Permasalahan yang timbul ketika adanya diskon, pemberian poin, pemberian bonus dll. hal tersebut merupakan manfaat/keuntungan dari pinjaman kepada pihak penyelnggara yang dalam kaidah Islam "Setiap Pinjaman yang Memberikan Manfaat adalah Riba", tentu riba adalah Hal yang dilarang oleh Syariat Islam. contoh dalam bertransaksi jika kita menggunakan E-money atau E-Wallet harganya sama dengan menggunakan cash maka transaksi tersebut diperbolehkan, dan jika ada perbedaan antara cash dan menggunakan E-Money atau E-Wallet maka selisih perbedaan harga tersebut merupakan riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun