Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Go-Food Halal atau Haram?

23 Januari 2019   03:28 Diperbarui: 15 Agustus 2019   16:36 4624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini kita hidup di jaman yang sangat membutuhkan Smartphone untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah yang ada di sekitar kita. tidak bisa di pungkiri apalagi di kota-kota besar Smartphone sudah seperti kebutuhan primer bagi setiap individu. Berbagai macam persoalan satu persatu sudah bisa diatasi dengan kehadiran Smartphone. Data Kominfo menunjukan pengguna Smartphone di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 100 juta lebih, dan dari keseluruhan 58,8% berada di pulau Jawa, kemudian pulau Sumatra 19,05% dan selebihnya menyebar di seluruh pulau di Indonesia. Angka tersebut bukan angka yang kecil karena Indonesia berada di urutan ke 4 dari pengguna Smartphone di Dunia dibawah Cina, India, Amerika. Dengan tatanan dan kehidupan sosial di Negara sebesar ini tentu Indonesia mempunyai masalah-masalah kompleks yang memang harus di carikan solusinya, agar masyarakat dipermudah dengan adanya tekhnologi tersebut. 

Gojek adalah salah satu aplikasi solutif karya anak bangsa yang ada di Smartphone. Berbagai macam persoalan menyangkut transportasi di Indonesia terutama kota-kota besar perlahan sudah bisa diatasi dengan layanan tersebut. CEO Gojek mengatakan pengguna Gojek telah mencapai 20 juta pengguna per-minggunya pada tahun 2018, dengan driver atau pengemudi kurang lebih 900 ribu. Angka tersebut tidak sedikit bukan? bahkan setiap kebutuhan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari layanan yang diberikan oleh Gojek. 

Salah satu layanan Gojek yang populer yaitu GoFood, layanan pesan antar makanan yang saat ini sudah sangat  memanjakan kita dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak perlu bersusah payah menuju satu tenant atau toko kuliner, tetapi hanya tinggal tunggu dirumah untuk menunggu driver GoFood datang mengantar pesanan kita. Sangat mudah bukan? tetapi kita sebagai umat islam tetap harus mengetahui bagaimana sebenarnya proses transaksi tersebut, agar terhindar dari transaksi yang memang dilarang oleh Syariat Islam. Jangan sampai transaksi yang yang sudah menjadi kebutuhan kita ternyata dilarang oleh Syariat. 

Islam adalah agama yang juga mengikuti perkembangan jaman, terutama dalam Mu'amalah yaitu kegiatan manusia dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat. dan juga islam menghargai kebudayaan setiap daerah asal kebudayaan tersebut tidak melanggar syariat yang sudah di tetapkan. perkembangan tekhnologi bukan menjadi halangan setiap muslim dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Justru kita sebagai umat muslim harus menjadi pemain dalam perkembangan technology tersebut, tetapi tetap saja Islam adalah agama yang sempurna, karena setiap tindakan setiap umat muslim sudah ada pedoman yang harus kita jalani dan jangan sampai melanggar sesuatu yang telah di Syariatkan. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis ingin mengidentifikasi transaksi apa yang ada di dalam proses pemesanan GoFood. Dalam hal ini Penulis sudah mewancarai salah satu driver GoFood untuk mengetahui mekanisme yang ada di dalamnya. 

Pada dasarnya memesan melalui layanan GoFood yaitu pelanggan memesan menggunakan aplikasi, lalu driver menerima pesanan tersebut kemudian driver membeli pesanan dengan menggunakan uang dari driver (menalangi) jumlah tagihan pesanan, lalu diantar kerumah pemesan dan driver memberikan pesanan beserta jumlah tagihan yang telah dibayarkan oleh driver. dari proses transaksi diatas di dalam Syariat Islam menggunakan 2 akad. 

Pertama akad Ijarah yaitu akad yang digunakan untuk transaksi jual beli jasa. dalam hal ini jual beli jasa adalah kita membeli jasa driver gojek untuk membeli dan mengantarkan pesanan yang sudah kita pesan. Di dalam Islam jual beli jasa menggunakan upah disebut Ijarah Bil Ujrah, dalam hal ini driver melalui aplikasi memberikan tarif sesuai dengan jarak tempuh perjalanan. Dan upah dari transaksi tersebut adalah halal dan dibenarkan oleh Syariat. 

Kedua adalah akad pinjam meminjam yaitu disebut akad Qardh. Dalam transaksi ini akad Qardh adalah driver meminjamkan dahulu uang yang dibayarkan, kemudian pemesan membayarkan setelah barang sampai dan diterima oleh pemesan. Dalam akad Qardh tidak boleh ada manfaat yang diambil. Artinya driver atau aplikasi tidak boleh memberikan atau mendapatkan keuntungan dalam transaksi ini. karena jika ada manfaat atau keuntungan maka transaksi tersebut menjadi Riba. Dalam kaidah fiqih "setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba". Ada beberapa komentar mengatakan bahwa driver membayarkan 20% lebih murah dari yang tertera di aplikasi kepada tenant atau toko, lalu memberi tagihan kepada pemesan sesuai aplikasi. jika kita melihat kaidah diatas tentu transaksi tersebut merupakan Riba, karena ada manfaat 20% yang didapatkan oleh driver. Tetapi setelah saya bertanya kepada salah satu driver ternyata tidak ada pengurangan harga sebesar 20% yang diberikan kepada tenant atau toko, berarti driver membeli sesuai dengan harga yang tertera di aplikasi. Jika demikian akad Qardh menjadi halal dan dapat ditransaksikan karna tidak ada keuntungan bagi keduanya. Sampai sini tidak ada masalah.

Kemudian terjadi perbedaan pendapat apakah akad Ijarah bisa digabungkan dengan akad Qardh. Dalam hukum asalnya terdapat hadist Rasulullah SAW "tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli" (HR Abu Daud). Para Ulama juga mengatakan bahwa tidak boleh hukumnya jual beli dan hutang piutang digabungkan dalam satu akad karena ini merupakan celah untuk terjadinya Riba. Dalam transaksi GoFood akad ijarah bil ujrah (jual beli jasa) digabungkan dengan akad Qardh (pinjaman) dengan menyatukan akad tersebut dalam satu transaksi. Berarti apakah transaksi GoFood haram? Ada kaidah fiqih lainya yang menyatakan "Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu dibolehkan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama" dan pada redaksi lain dikatakan "Jika mengikuti boleh, jika berdiri sendiri tidak boleh" disini para ulama juga mengartikan bahwa akad Qardh menjadi boleh digabungkan dengan akad Ijarah ketika akad Qardh bukan menjadi tujuan utama dalam transaksi tersebut. jika akad Qardh menjadi tujuan utama maka hal tersebut mutlak dilarang. Contohnya jika kita meminjam kan uang (Qardh) kepada driver kemudian kita mensyaratkan driver tersebut untuk membelikan sesuatu barang (ijarah) yang menjadi syarat agar pinjaman tersebut menjadi terlaksana. 

Tetapi di dalam transaksi Gofood tentu tujuan utamanya adalah driver menjemput dan mengantarkan pesanan kepada pemesan (ijarah bil Ujrah) dan akad Qardh menjadi pelengkap karena untuk mempermudah transaksi saja. Sebagai pemesan juga sebenarnya tidak ingin ada hutang piutang (Qardh) dalam proses transaksi, karena pemesan pasti mampu membayar tagihan yang sudah dibayarkan oleh driver. Jadi dalam transaksi ini akad Qardh menjadi akad pelengkap atau efek samping dari transaksi utama yaitu Ijarah bil Ujrah. 

Dalam Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al- Qardh pada Perbankan Syariah, juga memperbolehkan pembiayaan Qardh digabungkan dengan akad lainnya jika akad Qardh menjadi akad pelengkap. Contohnya Pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. 

Juga dijelaskan oleh para ulama tentang kaidah Zar'iah Riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman (Qardh) dengan jual beli maka diperbolehkan jika terdapar hajah (kepentingan lebih besar) akan penggabungan akad tersebut. Ibn Utsaimin berkata "sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman dibolehkan bila terdapat Hajat, seperti Bai' Araya". Rasulullah SAW melarang Bai' Araya yaitu menukar kurma kerung yang dapat ditakar dengan kurma segar yang masih berada dipohon. Akan tetapi Rasulullah SAW membolehkan untuk hajat fakir miskin yang menginginkan makan kurma segar yang masih di pohon. Keinginan tersebut belum sampai tahap darurat yang berakhir hilangnya dharuriyyatul-khams yaitu 5 hal pokok pada manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta), tetapi fakir miskin hanya akan bersedih bila berlalu musim kurma mereka belum mencicipi manisnya kurma segar.

Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa pendapat penulis transaksi didalam Gofood diperbolehkan karena tujuan dari transaksi ini bukan pada pinjaman (Qardh) tetapi pada akad jual beli jasa (Ijarah) yang berarti tidak masuk dalam hadist diatas. lalu dalam kaidah kedua dijelaskan jika yang diharamkan adalah zatnya maka sebuah hajah tidak berpengaruh, dan apabila yang diharamkan tujuannya maka satu hajah bisa mengubah hukum keharamannya. 

Dan saat ini kita sudah sangat dipermudah oleh layanan tersebut terlebih layanan tersebut memberikan kemaslahatan yang besar dan positif bagi pengguna yang bisa dipermudah dengan layanan ini, bagi tenant atau toko bisa meningkatkan penjualannya dan bagi driver  yang sudah menggantungkan hidupnya pada aplikasi tersebut. Mungkin ada perbedaan pendapat dalam porses transaksi ini. Tetapi setelah mengidentifikasi transaksi GoFood diatas maka penulis mengambil kesimpulan diperbolehkannya transaksi GoFood dalam pandangan Islam. Wallahu A'lam Bishawab


*penulis adalah Magister Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun