Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Go-Food Halal atau Haram?

23 Januari 2019   03:28 Diperbarui: 15 Agustus 2019   16:36 4624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa pendapat penulis transaksi didalam Gofood diperbolehkan karena tujuan dari transaksi ini bukan pada pinjaman (Qardh) tetapi pada akad jual beli jasa (Ijarah) yang berarti tidak masuk dalam hadist diatas. lalu dalam kaidah kedua dijelaskan jika yang diharamkan adalah zatnya maka sebuah hajah tidak berpengaruh, dan apabila yang diharamkan tujuannya maka satu hajah bisa mengubah hukum keharamannya. 

Dan saat ini kita sudah sangat dipermudah oleh layanan tersebut terlebih layanan tersebut memberikan kemaslahatan yang besar dan positif bagi pengguna yang bisa dipermudah dengan layanan ini, bagi tenant atau toko bisa meningkatkan penjualannya dan bagi driver  yang sudah menggantungkan hidupnya pada aplikasi tersebut. Mungkin ada perbedaan pendapat dalam porses transaksi ini. Tetapi setelah mengidentifikasi transaksi GoFood diatas maka penulis mengambil kesimpulan diperbolehkannya transaksi GoFood dalam pandangan Islam. Wallahu A'lam Bishawab


*penulis adalah Magister Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun