Mohon tunggu...
Edward Salpreno Kaban SH
Edward Salpreno Kaban SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant EDWARD KABAN LAW

Dengar, Analisa dan Tindakan. Mari berbagi pengetahuan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nyawa Advokat "Sang Pembela"

24 Juli 2019   22:49 Diperbarui: 25 Juli 2019   13:21 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nyawa Advokat "Sang Pembela", mungkin bagi yang berprofesi sebagai advokat sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan Nyawa Advokat. Namun hal ini akan dijelaskan lebih sederhana lagi, agar lebih gampang untuk dimengerti secara umum.

Advokat bekerja untuk membela hak dan kepentingan Klien, untuk itu Advokat memerlukan nyawa agar bisa melakukan pembelaan tersebut.  Apa yang dimaksud dengan Nyawa Advokat? Nyawa Advokat adalah sebuah kekuasaan yang berasal dari Klien, guna mewakili dan atau mendampingi si Klien dalam membela hak dan kepentingannya. Bagaimana bentuknya? Jawabannya sederhana, pemberian kekuasaan dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis. Dalam bentuk tertulis, sering dikenal dengan surat kuasa.

Pemberian kuasa yang dimaksudkan, merujuk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1792 disebutkan "Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan". 

Oleh karena itu, seketika sejak disepakatinya pemberian kekuasan tersebut, maka seorang advokat dapat melakukan profesinya atau dengan kata lain Nyawa Advokat itu baru muncul.

(-ESK- HKLaw)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun