Dewasa ini, teknologi digital berkembang dengan cepat, hal ini tentu saja membawa perubahan besar termasuk dalam hal komunikasi dan interaksi sosial. Namun di sisi lain, hal ini juga membuka ruang bagi bentuk kekerasan baru yang belum sepenuhnya dijangkau oleh hukum, salah satunya adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan secara online atau kerapkali disebut pelecehan virtual. Perempuan sebagai kelompok rentan kerapkali menjadi sasaran dalam fenomena ini, mulai dari pelecehan virtual, penyeberan konten tanpa izin hingga doxing.
Berdasarkan data dari SAFEnet tentang Laporan Pemantauan Hak-hak Digital di Indonesia (Triwulan I 2025), terdapat 422 aduan ke SAFEnet terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam rentang waktu Januari - Maret 2025, 271 diantaranya berasal dari pelapor perempuan. Hal ini menjadi bukti bahwa meskipun telah ada UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), implementasi perlindungan hukum terhadap korban KBGO masih lemah, baik secara substansi, struktur, maupun budaya hukum.
KBGO adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam ranah digital dan menargetkan individu berdasarkan gender ataupun identitas seksualnya. KBGO merupakan kekerasan yang terjadi di ruang digital dengan motif gender, di mana perempuan menjadi sasaran utama karena stereotip, ketimpangan kuasa, dan objektifikasi seksual. Bentuk-bentuk umum KBGO dapat meliputi: cyberbullying, pelecehan seksual secara online (dapat dilakukan melalui DM, komentar, dll), penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa izin (doxing), penyebaran foto ataupun video pribadi tanpa persetujuan orang tersebut (Non-consensual image sharing).
Perempuan sebagai kelompok rentan kerapkali menjadi korban kekerasan berbasis gender baik secara langsung (luring) maupun online. Beberapa konten kreator perempuan pernah menyampaikan bahwa mereka sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari netizen sering berupa pesan yang mengandung unsur 18+ dan juga kiriman foto-foto tidak senonoh.
Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap korban KBGO tersebar dalam beberapa regulasi seperti UU ITE yang memuat ketentuan pidana atas penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran konten bermuatan asusila. Namun, regulasi inipun belum secara eksplisit mengatur kekerasan berbasis gender. Kemudian, ada UU TPKS yang telah mengakui KBGO sebagai bagian dari kekerasan seksual berbasis elektronik, namun implementasinya masih terkendala karena rendahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam mengenali bentuk KBGO. Kemudian apabila pihak terkait dibawah umur, UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) menjadi pedoman karena menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, termasuk dalam ruang digital, tetapi pengaturannya masih sangat umum.
Ketidakpastian hukum, ditambah dengan lemahnya mekanisme pelaporan dan dukungan psikososial, menyebabkan banyak kasus tidak tertangani dengan baik. Korban sering mengalami reviktimisasi, gangguan psikologis seperti ketakutan bersosialisasi, hilangnya rasa aman di dunia digital hingga ketakutan untuk memposting sesuatu.
KBGO terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan yang membutuhkan respons hukum yang lebih adaptif dan berperspektif gender. Saat ini, perlindungan hukum masih parsial dan implementasinya masih lemah. Diperlukan penguatan regulasi, pelatihan aparat hukum, peningkatan literasi digital gender-sensitif di kalangan remaja, serta mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban. Perlindungan hukum tidak hanya harus hadir secara formal, tetapi juga harus substantif dalam menjamin keamanan perempuan di ruang digital.
Referensi:
- SAFEnet. Laporan Pemantauan Hak-hak Digital di Indonesia. Triwulan I 2025.Â
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI